Kasubbag TU : Indisipliner Putus Perjanjian Kerja

Pasaman, Humas--Layanan dan disiplin pada KUA perlu ditingkatkan dan terjaga. 

Hal ini, ditekankan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Edy Ridwan saat kunjungan dinas ke KUA Kecamatan Dua Koto, Jumat (21/6).

Edy Ridwan mengatakan, KUA itu merupakan ujung tombak Kementerian Agama, maka sangat harus, mutu pelayanan terjaga. Agar, masyarakat merasa mendapatkan layanan prima, mudah, tepat waktu, bersih tanpa pungli.

Ia juga menegaskan kedisiplinan ASN maupun PPPK. Karena, memiliki aturan mengikat dan memiliki sanksi pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Edy meminta kepada Kepala KUA Dua Koto Fajri Watan, untuk tegas menerapkan disiplin terhadap ASN maupun PPPK di kantor ini.

"ASN yang berbuat indisipliner perlu diberikan nasihat, diingatkan adanya peraturan. Dan jika berlanjut, bisa diberikan ketegasan sanksi yang fatal sesuai regulasi", ingat Edy Ridwan.

Terlebih dikatakan Edy, bagi PPPK yang indisipliner, bisa berujung pada pemutusan perjanjian kerja. Yusuf 


Editor: Yusuf AS AZ
Fotografer: Yusuf AS AZ