Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Provinsi adalah sebagai berikut :
1. Kedudukan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama
2. Tugas Pokok
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :
1.Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
2.Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
3.Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
4.Pembinaan kerukunan umat beragama
5.Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
6.Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
7.Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanan tugas kementerian di provinsi.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
Pasal 80
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Pesisir Selatan;
b. Kabupaten Solok;
c. Kabupaten Sijunjung;
d. Kabupaten Tanah Datar;
e. Kabupaten Padang Pariaman;
f. Kabupaten Agam;
g. Kabupaten Lima Puluh Koto;
h. Kabupaten Pasaman;
i. Kota Padang;
j. Kota Solok;
k. Kota Sawahlunto;
l. Kota Padang Panjang;
m. Kota Bukittinggi;
n. Kota Payakumbuh;
o. Kabupaten Dharmasraya;
p. Kabupaten Pasaman Barat;
q. Kabupaten Kepulauan Mentawai;
r. Kabupaten Solok Selatan; dan
s. Kota Pariaman.
Pasal 81
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- penyusunan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan urusan kepegawaian;
- penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
- pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 83
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
- Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
- Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
- Subbagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 84
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Pasal 85
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bidang Pendidikan Madrasah Menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
- pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Pasal 87
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
- Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Seksi Sarana dan Prasarana;
- Seksi Kesiswaan;
- Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 88
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Pasal 89
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
- pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanakkanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Pasal 91
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
- Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
- Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
- Seksi Pondok Pesantren;
- Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 92
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Pasal 93
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta
pengelolaan sistem informasi haji; dan - evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan
umrah.
Pasal 95
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
- Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
- Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
- Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
- Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
- Seksi Sistem Informasi Haji; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
Pasal 97
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
- pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, pembinaan syariah, serta
pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan
syariah; dan - evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah
Pasal 99
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
- Seksi Kepenghuluan;
- Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
- Seksi Kemasjidan;
- Seksi Produk Halal,
- Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Pasal 101
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
- pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al-
Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan - evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam,
zakat, dan wakaf.
Pasal 103
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
- Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
- Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
- Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
- Seksi Pemberdayaan Zakat;
- Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 104
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al- Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Pasal 105
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 106
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 107
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 108
Pembimbing Masyarakat Budha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Budha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.