Bukittinggi,Humas–Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat telah menetapkan konversi besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pada Kamis, 6 Maret 2025 yang melibatkan berbagai pihak, dengan tujuan untuk memudahkan umat Islam khususnya di Kota Bukittinggi dalam membayarkan kewajiban zakat dan pembayaran fidyah selama bulan Ramadhan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi menyampaikan, menurut hasil rapat tersebut, besaran zakat fitrah tahun ini telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi masyarakat setempat. Sementara itu, fidyah, yang diwajibkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, juga telah ditetapkan dengan nilai yang dapat dijangkau oleh umat.
Untuk warga masyarakat Bukittnggi dan sekitarnya, nilai zakat fitrah adalah 3,5 liter beras atau 2,5 kg dengan konversi sebagai berikut:
Beras Kuriak Kusuik dan Beras Pandan Wangi dengan harga Rp. 18.000/ Kg, maka besaran zakatnya setelah dikonversi Rp. 45.000 per orang dan Rp. 27.000 untuk fidyah.
Beras Aanak Daro dari Solok, Pasaman, Pesisir dan Beras Randah Putiah dengan harga Rp. 17.500/ Kg, maka besaran zakatnya setelah dikonversi Rp. 43.750per orang dan Rp. 26.250 untuk fidyah.
Beras Sokan dan Beras SPR Sangka dengan harga Rp. 16.500/ Kg, maka besaran zakatnya setelah dikonversi Rp. 41.250 per orang dan Rp. 24.750 untuk fidyah.
Beras Anak Daro dari Jambi dan Palembang besaran dengan harga Rp. 15.500/ Kg, maka zakatnya setelah dikonversi Rp. 38.750 per orang dan Rp. 23.250 untuk fidyah.
Beras Bulog dengan harga Rp. 13.000/ Kg, maka besaran zakatnya setelah dikonversi Rp. 32.500 per orang dan Rp. 19.500 untuk fidyah.
“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keberkahan bagi umat Islam di Bukittinggi dalam menjalankan ibadah puasa dan menunaikan kewajiban zakat dan membayar fidyah selama bulan Ramadhan,” ungkap H. Eri Iswandi
“Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah dan membayarkan fidyah. Semoga semua amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT,” imbuhnya
“Selain meningkatkan kesalehan umat, zakat sangat penting sebagai salah satu pilar dalam menjaga kesejahteraan sosial dan saling berbagi di bulan suci Ramadhan,” pungkasnya
(Andreas)