Kemenag, Dukcapil dan Pengadilan Agama Gelar Rapat Sinkronisasi Dokumen Kependudukan dengan Pencatatan Perkawinan

Sawahlunto , Humas -- Kementerian Agama  Kota Sawahlunto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pengadilan Agama Kota Sawahlunto menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan. Rapat ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan dan pencatatan perkawinan dikelola dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.(15/07)

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto  ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Sawahlunto, H. Dedi Wandra,   Kepala Dinas Dukcapil, Andi Rastika, Ketua Pengadilan Agama,  Asyraf Syarifuddin,  Kasubbag TU, Kasi BIMAS serta sejumlah pejabat terkait dan ikut hadir juga Kepala KUA dan Penghulu se Kota Sawahlunto Rapat ini merupakan bagian dari kerja sama antara kemenag, Dukcapil dan Pengadilan Agama  untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Sawahlunto, H. Dedi Wandra  menyampaikan pentingnya koordinasi antara  Kemenag, Dukcapil dan Pengadilan Agama karna keterkaitan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat khususnya masyarakat Kota Sawahlunto. "Sinergi ini penting untuk memastikan setiap pernikahan yang terjadi di Kota Sawahlunto tercatat dengan baik dan akurat. Hal ini juga berdampak pada keabsahan dokumen kependudukan masyarakat," ujarnya.

Kepala Dinas Dukcapil, Andi Rastika mengucapkan  “  terima kasih kepada Kemenag beserta jajaran karna sudah difasilitasi oleh kemenag untuk berkumpul di ruang rapat Kantor Kemnterian Agama ini untuk beberapa hal yang perlu kita sikapi bersama  dan bebrapa hal yang perlu kita samakan persepsinya untuk pelayanan yeng lebih baik kemasyarakat “, ujarnya

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Sawahlunto, Asyraf Syarifuddin  menekankan pentingnya kerjasama dalam hal pencatatan perkawinan dimulai dengan keabsahan data  perkawinan sebelum dicatatkan oleh KUA  dan Dukcapil.

Rapat ini membahas beberapa masalah yng harus dihadapi bersama mulai dari sinkronisasi pencatatan perkawinan,  peningkatan koordinasi dalam kesamaan data antara Kemenag, Dukcapil dan Pengadilan Agama , penyederhanaan proses administrasi, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan pengurusan dokumen kependudukan.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan di Kota Sawahlunto dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. (RA)


Editor: RA
Fotografer: RA