Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota gandeng Polres Suarakan Perang Terhadap Judi Online

Limapuluh Kota, Humas – Berkomitmen memberantas judi online, Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota menggelar kegiatan Pembinaan Hukum Pencegahan Judi Online Bagi ASN. Kegiatan ini digelar pada Jumat (30/8) di Aula Serbaguna kantor setempat dengan menggandeng Polres 50 Kota memberantas kejahatan online ini. 

Hadir sebagai narasumber, Kanit II Tipidter Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Nono Fernando. Dalam materi yang berjudul Bahaya Serta Dampak Buruk Yang Timbul Akibat Judi Online Bagi Kehidupan, narasumber mengurai bahwa judi online akan membuat seseorang kecanduan. Rasa akan meraih kemenangan menjadi pemicu ketergantungan pada game ini. Selain itu juga akan merusak ekonomi, bahkan mampu menguras aset.

"Judi online menyebabkan tindak kriminal semakin meningkat, karena kekalahan yang didapat akan menguras uang, sementara kecanduan judi yang sudah parah, akan mendorong seseorang melakukan apa saja demi mendapatkan uang, berupa tindakan criminal mencuri, bahkan membunuh. Judi online juga dapat merusak mental seseorang," ungkap Bripka yang pernah berdinas di Polda Banten  sebagai Intelkam ini.

Di hadapan 40 peserta, yang terdiri dari Kepala Seksi, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Pimpinan Pondok Pesantren, JFT dan Pelaksana, Nono Fernando mengatakan, judi online merupakan salah satu dampak buruk dari perkembangan teknologi, dimana pemain tidak perlu datang ke lokasi perjudian, hanya tinggal mengakses situs yang telah disedia.

Lebih lanjut pria yang juga pernah berdinas di Satreskrim Pandeglang Banten ini mengimbau agar melakukan tindakan-tindakan jika mengetahui adanya masyarakat, khususnya ASN yang melakukan judi online dengan cara, memberikan imbauan yang bijaksana, melaporkan kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, atau masyarakat lainnya, memblokir situs penyedia judi online, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum 

Terakhir pria kelahiran 1987 ini mengurai cara mencegak judi online, diantaranya, menyadari bahwa judi online akan menimbulkan masalah, cari pemicu judi online, tutup akses kejudi online, hindari orang, tempat, dan aktivitas terkait judi online, menghindari pemakaian kartu kredit, mengambil pinjaman, membawa uang dalam jumlah banyak, mulai beraktifitas positif seperti meningkatkan ibadah, olah raga, dll, cari dukungan sosial dengan cari berkumpul keluarga, dan berkonsultasi dengan psikologi.(Nina) 
 


Editor: Nina
Fotografer: Nina