Kemenag Kabupaten Solok Gelar Rakor Bersama PPIU, Ini Penjelasan Kepala Kantor

Koto Baru, Humas - Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penindakan kepada pihak PPIU dan PIHK yang tidak berizin, serta menawarkan Umrah dan Haji khusus, bahkan tidak sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, maka Seksi PHU Kankemenag Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi, yang dilaksanakan di aula Lantai I Kantor Kemenag setempat. Jum’at (09/08/).

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh seluruh pihak terkait, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Rapat Koordinasi di Moderatori oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kabupaten Solok, Sesmadewita, S.Sos.I,MAP serta menghadirkan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli, S.Ag, MM.

Description: C:\Users\Win 10 Pro\Downloads\WhatsApp Image 2024-08-09 at 11.09.18 (2).jpeg

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, H. Zulkifli dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia dan juga informasi dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, "maka kita laksanakan kegiatan koordinasi ini secara seksama," ujarnya.

"Rakor ini dilaksanakan guna menekan permasalahan terkait Umrah dan Haji khusus yang berpotensi merugikan masyarakat," ulasnya.

Kakankemenag juga menyampaikan bentuk nyata pemantauan dan pengawasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, diantaranya melakukan pembinaan kepada PPIU dan PIHK, melakukan pengawasan legalitas izin dan operasional PPIU dan PIHK, mengidentifikasi PPIU dan PIHK yang tidak memiliki izin, melakukan upaya represif, serta berkoordinasi dengan Subdit pemantauan dan pengawasan ibadah umrah.

Description: C:\Users\Win 10 Pro\Downloads\WhatsApp Image 2024-08-09 at 11.09.18 (1).jpeg

Setelah pemaparan oleh Kakankemenag, dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh Tosrinaldi, S.Ag terkait agenda Rakor PPIU dan PIHK.

Sebanyak 13 PPIH dan PIHK se Kabupaten Solok siap dan berkomitmen untuk menaati seluruh aturan dan regulasi yang berlaku demi kemaslahatan umat.

Adapun PPIU dan PIHK yang berkomitmen dalam rakor tersebut adalah sebagai berikut : PT. Rangkayo Mulia, PT. Saudi Islamic Tour, PT. Sianok Holiday Travel, PT. Armindo Jaya Tour, PT. Sinai Umrah, Pt. Aet Travel, PT. Fatour Travel, PT. Arofa Galang Mulia, PT. Aet Travel, PT. MKW, PT. Elba Travel, PT. Holiday Travel dan PT. Tanur Travel.

Tindak lanjut dari kegiatan rakor ini, Kankemenag Kabupaten Solok akan melakukan Verifikasi Lapangan terkait Pengajuan Izin baru Kantor Cabang PPIU/PIHK di Kabupaten Solok, serta melakukan Pengawasan dan pemantauan PPIU/PIHK di Kabupaten Solok. N.DY


Editor: Nofri Hendri
Fotografer: Nofri Hendri