Padang,Humas -- Kementerian Agama Kota Padang MoU Dengan UMSB atau Gelar Perjanjian Kerjasama Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Jl. Pasir Kandang No.4 Pasie Nan Tigo Koto Tangah Padang, Sumatera Barat, berlangsung di Aula Lt. 2 Kemenag setempat pada Senin 22 Juli 2024
Adapun perjanjian kerjasama tersebut, Bertindak untuk dan atas nama Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat sebagai pihak pertama selaku Direktur Prof. Mahyudin Ritonga .
Bertindak untuk dan atas nama Kementerian Agama Kota Padang selanjutnya disebut pihak kedua atas Nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi.
Dimana pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama- sama disebut Para Pihak, berdasarkan kewenangan dan Jabatan masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut.
Dengan ini menyatakan kedua Pihak Sepakat mengadakan Nota Kesepahaman dalam menyelenggarakan kerjasama sebagaimana diatur dalam pasal pasal yang telah ditetapkan.
Adapun tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai landasan dalam melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan hubungan kelembagaan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan, pengembangan dan pembinaan.
Ruang lingkup kerjasama ini, meliputi, Kerjasama ini meliputi bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Agama Islam, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Kota Padang;
Penyelenggaraan peningkatan Pendidikan Agama Islam di setiap jenjang pendidikan mulai dari pra-sekolah sampai dengan tingkat pendidikan menengah atas.
Program peningkatan Sumber Daya Manusia ditujukan sebagai usaha meningkatkan kualitas SDM yang berada di luar pendidikan formal yang berbasis karakter dan akhlak serta norma adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.
Lingkup kegiatan yang belum diatur dalam pasal ini bila dibutuhkan akan diatur kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak.
Tujuan kerja sama ini diantaranya dengan perjanjian kerja sama ini segala hal yang berkaitan dengan Program Peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam merupakan usaha berkelanjutan bagi pihak kedua, dikelola bersama dengan baik.
Dihasilkannya tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki kompetensi unggul.
Adapun kewajiban kedua belah pihak meliputi, pihak kedua Memberikan kemudahan baik moril maupun materil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pihak pertama menyiapkan kebutuhan pelayanan secara maksimal sesuai dengan rencana strategis pelaksanaan kegiatan dan bertanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan program Pendidikan Agama Islam yang memadai bagi pihak kedua.
Penandangan tanganan MoU tersebut disaksikan oleh , Kepala Kantor, Kepala Subbag Tata Usaha, segenap unsur Kepala seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf hadir Lengkap.
Pengawas Madrasah/Sekolah Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan Se-Kota Padang beserta Aparatur Sipil Negara Jft Jfu dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang.