Kemenag Kota Pariaman Aktif Sosialisasikan Pencegahan Judi Online

Pariaman, Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, H. Rinalfi, S.Ag, SH, MM, gencar mensosialisasikan pencegahan dan larangan judi online/ daring kepada jajarannya bertempat di Aula PLHUT Kemenag Kota Pariaman, Senin 01/07/2024. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubbag TU Zahardi, MA, Kasi Pendis Syaiful Azmi,M.Pd, Kasi Bimas Islam Drs Syaiful Azhar, Penyelenggara Zawa Khairul Firdaus, M.Pd, beserta seluruh Pejabat struktural, Fungsional, dan ASN Kantor Kemenag Kota Pariaman.Hadir juga Kepala Madrasah Negeri/swasta se-Kota Pariaman, Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama se-Kota Pariaman.

Dalam arahannya, H. Rinalfi menyampaikan keprihatinan atas maraknya judi online yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, judi online tidak hanya membawa dampak negatif bagi individu, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara luas.

“Judi online dapat merusak moral, mental, dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bersama-sama mencegah dan memberantas judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakankemenag menghimbau kepada seluruh ASN Kemenag Kota Pariaman untuk menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam mencegah judi online.

“ASN Kemenag harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan judi online. Kita harus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online,” tegasnya.

Selain sosialisasi, Kemenag Kota Pariaman juga akan melakukan berbagai upaya lain untuk mencegah judi online, seperti pemasangan spanduk dan baliho, penyebaran brosur, dan pemanfaatan media sosial.Untuk madrasah, beliau menghimbau kepada kepala madrasah untuk mendisiplinkan dan mengawasi penggunaan Handphone (HP) kepada siswa dan siswa madrasah. Seperti yang sudah dilakukan di MAN Kota Pariaman yang menyediakan kotak/ box penyimpanan HP bagi siswa yang diserahkan kepada guru piket ketika masuk kelas dan dikembalikan kepada siswa ketika tiba jam pulang. Namun juga Handphone diserahkan kepada siswa bila pembelajaran dilakukan secara daring atau yang membutuhkan handphone untuk proses pembelajaran.

Sebelumnya, Kasubbag TU Zahardi,MA dalam laporannya menyampaikan dasar kegiatan ini adalah menindaklanjuti surat edaran Sekjen Kemenag RI tentang Larangan Judi Online dijajaran ASN Kementerian Agama tertanggal 26 Juni 2024. (meri/ikhlas)


Editor: Meri
Fotografer: Ikhlas