Sawahlunto, Humas -- Kantor Kementerian Agama Sawahlunto mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini diadakan di aula kantor Kemenag Sawahlunto (13/06)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, H. Dedi Wandra, Plt Kasubbag TU, Ning Subekti, Para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah , Kaur TU serta ASN Lingkungan Kementerian Agama Kota Sawahlunto.
H. Dedi Wandra dalam arahan nya sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan ini memaparkan pentingnya pemahaman yang menyeluruh mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Undang-undang ini membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ASN. Oleh karena itu, kita harus memahami setiap poinnya untuk dapat mengimplementasikannya dengan baik," ujarya
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek yang terkait dengan manajemen ASN, mulai dari pengelolaan kepegawaian, pengembangan karir, evaluasi kinerja, hingga penegakan disiplin.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan memotivasi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN,” lanjutnya
Lebih jauh Kakankemenag menjelaskan melalui undang-undang ini, akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kakankemenag menambahkan undang-undang tersebut juga merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN di Indonesia. Dalam konteks ini katanya, sosialisasi menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif.
“ Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Para peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi, mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 ini di lingkungan Kemenag Sawahlunto.(RA)