Kemenag Kota Solok Berkolaborasi dengan Polres dalam Pembinaan Pra Nikah Anggota Polri

Kota Solok, Humas - Dua pasang calon pengantin (catin) mengikuti sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) dilaksanakan di Aula Polres Kota Solok, Kamis (10/10/2024). Kegiatan ini merupakan syarat wajib yang harus diikuti oleh anggota Polri dan calon pasangannya sebelum menikah.

Dua pasang catin yang mengikuti siding, Ghazion Apriadi Putra, anggota Ba Satreskrim Polres Solok Kota asal Tanjung Balik, Kabupaten Solok, bersama dr. Rila Dwi Kurniati dari Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. Pasangan kedua, Giofani Okyalianto, anggota Ba Sihumas Polres Solok Kota asal Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, berpasangan dengan Sherly Anike Putri dari Nagari Sungayang, Batu Sangkar.

Sidang dipimpin Wakapolres, Kompol Joni Darmawan,  menjelaskan bahwa BP4R bertujuan untuk membina keharmonisan rumah tangga anggota Polri yang akan menikah. "BP4R dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan penilaian apakah pasangan sudah memenuhi ketentuan untuk melaksanakan pernikahan," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya disiplin, kejujuran, kesetiaan, dan pengertian dalam berumah tangga.

“Sebagai istri, harus tahu bahwa polisi bertugas 24 jam. Hal ini penting agar tidak mudah terpengaruh dengan wanita lain, demi membina keluarga yang harmonis,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan oleh Kabag SDM, Kompol Poniman, yang membahas manajemen ekonomi dalam rumah tangga. Ia mengingatkan pentingnya kesabaran dalam menghadapi masalah ekonomi, yang sering kali menjadi penyebab KDRT dan perceraian.

Jondrizal, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Tanjung Harapan, memberikan bimbingan agama tentang rukun nikah dan upaya membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah. “Rukun nikah ada lima, dan apabila salah satu tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, membangun keluarga yang ideal perlu usaha sungguh-sungguh. "Pondasinya adalah keadilan, keseimbangan, dan kesalingan; tiangnya adalah pilar-pilar hubungan; dan atapnya adalah rasa mawaddah dan rahmah." Imbuhnya.

Kepala Kementerian Agama Kota Solok, Mustafa, menyampaikan pesan dalam pembinaan BP4R di Kepolisian Kota Solok, "Saya sangat mengapresiasi upaya Polres Kota Solok dalam mengadakan sidang BP4R ini. Kegiatan ini adalah langkah penting untuk membina calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Saya berharap para calon pengantin dapat memahami pentingnya komitmen, komunikasi, dan saling pengertian dalam pernikahan,” ujar Mustafa

“Selain itu, pembinaan ini juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran akan tanggung jawab masing-masing, baik sebagai anggota Polri maupun sebagai pasangan. Semoga setiap pasangan dapat menjadikan pernikahan mereka sebagai fondasi untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah." tambahnya

Sidang diakhiri dengan penyampaian peraturan yang harus ditaati kedua pasang pengantin dari Kasi Propam dan Ketua Bhayangkari Polres Solok Kota. Kedua pasangan terlihat siap mengarungi bahtera rumah tangga, dengan harapan mendapatkan rahmat dan petunjuk dari Allah SWT. (helda/MK)

 


Editor: Risna
Fotografer: helda/mh