Kemenag, MUI dan BAZNAS Putuskan Bersama Besaran Nilai Zakat Fitrah di Kabupaten Solok

Koto Baru, Humas - Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dalam keputusan bersama dari rapat yang berlangsung 27 Februari 2025 lalu.

Dalam keputusan bersama tersebut, besaran nilai Zakat Fitrah yang dibayarkan dengan uang dikelompokan dalam empat kategori. Tujuan agar masyarakat membayarkan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan masing-masing yang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Keempat kategori tersebut adalah, pertama senilai Rp. 42.500 (empat puluah dua ribu lima ratus rupiah), kedua Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), ketiga Rp. 37.500 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan keempat Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).

Sedangkan Fiddyah pengganti puasa bagi umat muslim yang diperbolehkan sesuai hukum syariat adalah sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli mengimbau agar pembayaran zakat fitrah ini disegerakan dan memberikannya kepada hasnaf yang delapan dan diutamakan disekitar kita.

"Salah satu tujuan dan manfat dari pembayaran zakat fitrah adalah agar semua umat muslim ikut bergembira di hari raya tanpa pandang status ekonomi," ujar Kakan Kemenag.

Disampaikannya, meski secara hukumnya pembayaran paling lambat adalah sebelum Ktahib membacakan khutbah pada Solat Ied Fitri, taka ada salahnya pembayaran dipercepat, agar penerima bisa memanfaatkannya untuk keperluan hari raya.

Selain zakat fitrah, masyarakat juga diimbau untuk menyegerakan membayar zakat mal melalui BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap instansi hingga UPZ Nagari.

"Nantinya BAZNAS akan mengkoordinir penyaluran kepada mustahiq sekaligus memetakan potensi dan manfaat zakat di Kabupaten Solok," tutup Kakan Kemenag. fendi


Editor: Eri G
Fotografer: Nofri Hendri