Kemenag, Pemda, Baznas, MUI, dan Ormas Islam Kabupaten 50 Kota Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 

Limapuluh Kota, Humas -- Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah, Baznas, MUI, dan Ormas Islam, menggelar Rapat Bersama dalam Penetapan Konversi Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Rabu (5/3), di Aula VIP. Rapat tersebut dibuka Kepala Kankemenag Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Koperindag, Rahmat Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, diwakili Panitera Muda, Andria Miko, Ketua Baznas, H. Yulius, Ketua MUI, H. Asrat Chan, staf Kesra, perwakilan Ormas Islam, dan perwakilan radio.

H. Irwan, dalam arahan dan sambutannya mengingatkan bahwa setiap jiwa wajib dibayarkan Zakat Fitrahnya. Pembayaran Zakat Fitrah didasarkan kepada makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Kepala Kantor juga mengingatkan agar lembaga dan pengurus yang mengelola Zakat Fitrah, dapat menjalankan amanah dengan baik.

“Kita mengapresiasi kerja sama dari seluruh stakeholder yang telah menyukseskan dalam pengambilan keputusan ini. Apa yang kita tetapkan hari ini adalah demi kemashlahatan umat. Kami berharap hasil keputusan ini sama-sama kita sebarkan ke tengah masyarakat,” ungkap Kepala Kantor.

Kepala Dinas Koperindag, Rahmat Hidayat, dalam sambutannya menguraikan tentang harga bahan makanan pokok saat ini. Rahmat menyebut harga beras premium saat ini berkisar antara 16 ribu hingga 16,5 ribu per kilogram. Harga ini menanjak semenjak pertengahan tahun 2024. Rahmat juga menjelaskan, harga beras di masing-masing daerah berbeda. 

“Kita tidak bisa menyamakan harga beras di Kabupaten Limapuluh Kota dengan daerah lain di Sumatra Barat. Patokan penetapan harga beras untuk dikonversi ke rupiah adalah harga yang sedang berjalan dipasaran. Semoga dengan patokan ini, kita dapat mengambil keputusan yang tepat,” ungkap Rahmat. 

Sebelum penetapan Hasil Keputusan Konversi Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah, forum dihiasi dengan diskusi dan tanya jawab seputar Hukum Fiqih terkait Zakat Fitrah. Ketua MUI dan Ketua Baznas juga turut memberikan pandangan-pandangan. Berbagai pendapat disampaikan hingga membawa satu kesepakatan dalam pengambilan keputusan. 

Dengan diketok palu oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, diwakili Panitera Muda, Andria Miko, Keputusan Bersama Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Baznas, MUI, dan Ormas Islam, menetapkan Konversi Pembayaran Zakat Fitrah dari beras 2,5 kg/3,5 liter beras ke rupiah, untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 1446 H/2025 M, ditetapkan sebagai berikut:
1. Beras Premium, Rp.42.000
2. Beras Medium, Rp.39.000
3. Beras Biasa, Rp.35.000

Sementara untuk pembayaran Fidyah ditetapkan batas minimal senilai Rp. 12.000.(Nina)


 


Editor: Vethria Rahmi
Fotografer: Nina