Kemenag Sampaikan Besaran Zakat Fitrah 1445 di Kabupaten Solok

Koto Baru, Humas - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H.

Dalam keputusan bersama yang ditandatangani 14 Maret 2024 ini selain menetapkan zakat fitrah juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari.

Adapun besaran zakat fitrah yang tertuang dalam keputusan bersam tersebut, untuk kategori I sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), kategori II sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kategori III Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan kategori IV Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli yang ditemui dikantor, Selasa (26/3) pagi mengajak umat muslim untuk menyegerakan membayar zakat fitrah ini meski batas akhirnya sebelum khatib naik mimbar untuk membacakan khutbah Idul Fitri.

"Jangan kita berburu batas akhir waktu pembayaran zakat ini, karena bagi mustahik yang menerima, zakat yang kita berikan akan sangat berguna untuk pemenuhan kebutuhan mereka terutama di bulan Ramadhan dan Idul Fitri," ajak Kakan Kemenag.

Sedangkan untuk fidyah bagi orang tua dan yang sakit, sebaikanya dibayarkan setiap hari agar tidak menumpuk dan memberatkan. Disarankan diberikan kepada yang berhak menerima di sekitar kita.

"Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal yang harus kita bayarkan. Untuk itu mari selaku umat Islam kita bayarkan zakat mal kita bila telah sampai nisab melalui BAZNAS Kabupaten Solok yang kantornya ada di Islamic Center Koto Baru atau melalui unit pengumpul zakat (UPZ)," pungkas Kakan Kemenag. Fendi


Editor: Fendi
Fotografer: Fendi