Koto Baru, Humas - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli, S.Ag, MM tanda tangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang. Kamis (06/06).
Tak hanya dengan Pihak Kementerian Agama, penandatanganan MoU juga melibatkan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Badan Narkotika Nasional Kab. Solok, Kejaksaan Negeri Solok Cabang Alahan Panjang, Kepolisian Sektor Lembah Gumanti sebagai mitra Lapas kelas III Alahan Panjang.
Naskah MOU yang ditandatangani Kakankemenag Solok yakni terkait kegiatan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Pemsyarakatan Di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Alahan Panjang, yang mana Kementerian Agama sebagai salah satu Mitra dalam memberikan pembinaan keagamaan.
H. Zulkifli mengatakan bahwa Kemenag Solok menyambut baik kerjasama ini sebagai upaya pembinaan kepribadian bagi warga binaan Lapas kelas III Alahan Panjang agar menjadi individu yang lebih baik dengan pengetahuan ilmu agama serta berakhlak mulia.
“Karena kita khawatir Dekadensi Moral, Masjid / Musala menjamur tapi kosong dari Jemaah dan Arus Globalisasi yang tak bisa dibendung,” ucap Kakankemenag.
Sebagai persiapan, H. Zulkifli, Kementerian Agama sudah menyiapkan beberapa langkah seperti menyiapkan instrumen atau modul khusus sebagai bahan yang nanti akan disampaikan kepada para warga binaan. Selain itu juga, Kementerian Agama akan menyiapkan tim khusus yang akan dijadwal untuk memberikan pembinaan di Lapas Kelas III Alahan Panjang.
“Untuk Tim akan kita siapkan, yaitu dari unsur Penyuluh Agama Fungsional dan Penyuluh Agama Non PNS lintas agama,”Ujar Zulkifli.
Lebih lanjut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Solok, berharap pembinaan yang akan dilaksanakan oleh pihak Kementerian Agama diharapkan bisa memberikan perubahan kehidupan beragama bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas III Solok, meskipun melalui proses secara bertahap.
Sementara itu, Kadiv Lapas Propinsi Sumatera Barat, Nastiti mengatakan pentingnya pembinaan warga lapas untuk ke arah lebih baik. Untuk itu perlu kerjasama semua pihak. Jika UU Nomor 1 bukan saja Pidana Hukum saja tapi pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan lain-lain, maka butuh Lembaga Vertikal ikut terlibat dlm mendukung Pelaksanaan UU.
“Disumbar kasus penghuni lapas 6400 orang. Lapas Alahan Panjang sekarang 71 orang Penghuninya terdiri dari 54 Narapidana dan 17 Tahanan, untuk itu sangat penting dilakukan pembinaan terhadap warga lapas dari semua unsur,” ucapnya.
Disamping itu, Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Solok atas kerjasamanya dalam menantangani MOU terkait Pembinaan Kepribadian bagi Warga Binaan Lapas Kelas III Alahan Panjang.
“Sinergitas ini sangat diperlukan, karena salah satu program pembinaan di Lapas Kelas III Alahan Panjang ini yakni adanya pembinaan kepribadian melalui sentuhan mental rohani,” Tutup Mathrios.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Kepala BNN Kabupaten Solok, AKBP M. Agus Wijanarko, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Cabang Alahan Panjang, Riky, Kapolsek Lembah Gumanti, Dalimunte, Kadiv Lapas Wilayah Solok, Nastiti, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag, Zulfatmai, S.Ag, Kepala KUA Kecamatan Lembah Gumanti, Zulhelmi, S.Ag dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lembah Gumanti.
Pendanantanganan Memorendum Of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Alahan Panjang. N.DY