Kemenag Sosialisasikan KMA 1651, Tata Ulang Belanja Pegawai dan Upah PPPK Paruh Waktu

Padang, Humas - Melalui KMA 1651 Tahun 2025, Kementerian Agama mengatur pedoman integrasi belanja pegawai. Pengelolaan anggaran dibuat lebih terkoordinasi, dengan gaji pokok dan tunjangan melekat ASN Kemenag diintegrasikan ke dalam DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Sementara itu, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru, uang makan, dan komponen sejenis tetap dikelola melalui DIPA Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota.

Kementerian Agama terus berupaya merapikan pengelolaan anggaran pegawai agar lebih tertata dan mudah dijalankan di semua lini. Upaya itu disampaikan dalam rapat sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025, sekaligus penyampaian informasi pelaksanaan anggaran pembayaran upah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini diikuti satuan kerja Kemenag se-Indonesia secara daring, Selasa (27/01/2025). 

Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk menata alur anggaran agar tidak tumpang tindih. “Integrasi ini dilakukan supaya pengelolaan belanja pegawai lebih rapi dan terkoordinasi, tanpa mengubah hak-hak pegawai yang selama ini berjalan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara khusus mengatur PPPK Paruh Waktu. “Sampai saat ini belum ada penetapan peraturan perundang-undangan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu, baik terkait pengalokasian anggaran, mekanisme pembayaran, maupun perhitungan penghasilannya,” kata Ahmad.

Karena itu, Kementerian Agama mengambil langkah sementara. Untuk satuan kerja yang masih memiliki pegawai non ASN atau PPNPN dengan penghasilan yang dibayarkan setiap bulan berdasarkan surat keputusan, perjanjian kerja, kontrak, atau aturan yang berlaku, pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 sebagaimana diubah dengan PER-15/PB/2020. “Pembayaran penghasilan non ASN tetap bisa dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang sudah ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Setjen Kemenag RI, Kastolan, menyampaikan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu saat ini tercatat sebanyak 6.828 orang. Ia menjelaskan, besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak diseragamkan karena menyesuaikan perjanjian kerja di masing-masing satuan kerja. “Minimal penghasilan disesuaikan dengan gaji saat masih berstatus non ASN atau mengikuti standar UMR dan UMP,” ujarnya.

Menyimak penjelasan dari pusat tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumatera Barat, Edison, merespons dengan langkah tindak lanjut di daerah. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Sumbar siap menerjemahkan kebijakan ini secara teknis agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat satuan kerja. “Kami akan memastikan informasi ini dipahami dengan baik dan pelaksanaannya berjalan tertib di Sumatera Barat,” kata Edison. Ia sampaikan Langkah tersebut dilakukan bersama tim terkait.

Didampingi Ketua Tim Kerja SDM Fauqa Nuri Ichsan dan Ketua Tim Kerja Perencanaan Syahirul Alim, Edison mulai mengoordinasikan langkah-langkah tindak lanjut agar kebijakan ini bisa dipahami dan dijalankan dengan baik di tingkat satuan kerja. (Tamara)


Editor: Eri
Fotografer: Tamara