Kemenag Sumbar Kembali Gulirkan Bantuan Insentif Guru Ponpes, Begini Harapan Plt Kabid Papkis

Padang (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat bakal menyalurkan bantuan tunjangan insentif bagi guru pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Total anggaran yang tersedia sebesar Rp.432.500.000 yang diperuntukkan bagi 173 guru penerima. Diantaranya 120 bagi ustadz/guru pondok PKPPS, 43 untuk PDf dan 10 orang untuk ustadz/guru SPM.

Plt Kabid Papkis H Hendri Pani Dias menjelaskan, bantuan tunjangan insentif itu berasal dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar pada Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam.

“Kami akan salurkan bantuan tunjangan insentif untuk guru pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, lembaga pendidikan Al-Qur’an, pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah, dan pendidikan diniyah formal,” ujarnya melalui sambungan via seluler, Minggu (02/05/24).

Hanya saja untuk yang sekarang baru untuk yang pondok pesantren umum, PKPPS, PDF dan SPM. Sedangkan untuk guru MDT dan LPQ segera menyusul SK nya dalam waktu dekat.

Dikatakan Hendri, untuk mendapatkan tunjangan itu, para ustadz harus mengajukan permohonan dan melengkapi berkas administratif melalui sikap.kemenag.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi dan diunggah dalam laman tersebut.

Bantuan insentif diperuntukkan bagi guru sebagai tambahan penghasilan Kinerja sehingga menimbulkan semangat dan antusiasme didalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Hendri Pani Dias menilai bantuan untuk lembaga jauh lebih banyak ketimbang untuk person. Tahun ini ada bantuan untuk pembangunan asrama, rehab asrama, untuk halaqah ponpes, kemudian bantuan digitalisasi madrasah yang semuanya itu untuk lembaga. Hanya saja kuota yang ada belum mampu mengakomodir semua kebutuhan ponpes yang ada.

"Nah kita berharap bantuan insentif kepada guru guru yang sudah diseleksi berdasarkan kinerja dan lamanya masa kerja di pondok pesantren. Ditambah lagi jumlah santri pada ponpes, semakin menambah semangat dan upaya guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran kepada santri dan santriwati.” Katanya.

Hendri Pani dias mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung kualitas ponpes. Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren bukti keberpihakan pemerintah terhadap ponpes.

“Kita berharap kedepan, akan ada upaya dari pemerintah yang lebih progresif. Tidak hanya menggelontorkan bantuan berupa insentif, namun membuat regulasi realokasi anggaran berbentuk gaji.Sama halnya dengan penyuluh, guru pada madrasah dan guru madrasah umum.” Harapnya.

Dengan catatan, tentu saja guru guru pondok ini bisa memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditetapkan nanti oleh pemerintah. Hal itu sebagai wujud afirmasi penjabaran dari Undang- Undang  diatas.

Hendri menambakan berdasarkan hasil verifikasi dokumen online pada Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP) pengajuan Bantuan Insentif Ustadz Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, bahwa proses pencairan dan penyaluran Bantuan Insentif Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 591 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

“Untuk selanjutnya kepada seluruh penerima bantuan diberikan kesempatan mengumpulkan dokumen kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota (paling lambat tanggal 31 Mei 2024 kemarin,” lugasnya.

Sebagai informasi, adapun Persyaratan administrasi kelengkapan diantaranya;
a.Lembar ceklis dokumen (form terlampir);
b.Asli Surat Pengajuan Bantuan Pemerintah (form sesuai Juknis);
c.Fotocopy KTP;
d.Fotocopy Ijazah (tingkat Dasar hingga Pendidikan Terakhir);
e.Fotocopy SK Pengangkatan Awal sebagai Tenaga Pendidik;
f.Fotocopy SK Pengangkatan Akhir sebagai Tenaga Pendidik;
g.Asli jadwal mengajar (ada mata pelajarannya) ditandatangani Pimpinan Lembaga;
h.Fotocopy Rekening Aktif atas nama penerima bantuan;
i.Asli Surat Keterangan Rekening Aktif dari Bank;
j.Fotocopy NPWP atas nama penerima bantuan/suami/istri;
k.Asli Tanda Terima Bantuan (form sesuai Juknis - Materai);
l.Asli Kuitansi (form terlampir - Materai);
m.Asli Surat Pernyataan Penerima Bantuan (form sesuai Juknis - Materai);
n.Penerima bantuan agar menscan seluruh dokumen sebelum diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota (untuk kemudian diupload di SIKAP akun masing-masing), batas akhir upload dokumen pencairan paling lambat tanggal 01 Juni 2024;
o.Penerima bantuan agar mengurutkan dokumen sesuai lembar ceklis dan menjilidnya, adapun warna jilid dokumen  adalah hijau.
2.Proses pencairan bantuan dilaksanakan setelah seluruh penerima bantuan melengkapi dokumen-dokumen pada point 1, dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota serta mengupload scan dokumen di Aplikasi SIKAP.

Proses penetapan penerima bantuan, pencairan bantuan hingga penyerahan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan.(vera)


Editor: vethriarahmi
Fotografer: VR