Agam, Humas--Bencana galodo atau erupsi gunung marapi yang terjadi pada bulan Mei 2024 lalu masih tersimpan dalam ingatan masyarakat Sumbar, khususnya Agam dan sekitarnya. Diantara mereka ada yang kehilangan tempat tinggal dan dokumen-dokumen penting.
Menyikapi hal ini, Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat bersama Kementerian Agama menggelar kegiatan Ombudsman on The Spot: Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasca Bencana Erupsi/Galodo Gunung Marapi di Nagari Bukik Batabuah Canduang, Jumat, (11/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Ketua Tim Kerja Kepenghuluan, H. Syafalmar didampingi Kepala KUA Canduang, Surya Arnes dan Kepala KUA Ampek Angkek, Khairul. Hadir, Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Abel Wahidi, dan Walinagari Bukik Batabuah, Firdaus.
Dikatakan Ketim Kepenghuluan, dalam bencana galodo atau erupsi marapi ini, tercatat ada 8 (delapan) pasangan pengantin yang kehilangan buku nikah. Ada buku nikah yang rusak karena tertimbun longsor dan ada yang hanyut dibawa arus.
"Untuk memberikan pelayanan yang afirmatif Kementerian Agama melalui KUA menjemput bola ke lapangan untuk mendata masyarakat yang kehilangan buku nikah sehingga dapat diterbitkan duplikat buku nikahnya," ungkap Syafalmart
Sementara itu secara terpisah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Yosef Chairul memberikan apresiasi kepada Kepala KUA Canduang dan Kepala KUA IV Angkek yang telah berinisiatif memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Layanan itu tidak hanya diberikan di kantor dan masyarakat harus datang ke KUA. Tetapi KUA bisa datang, menjemput bola menyelesaikan persoalan dan membantu masyarakat. Apalagi masyarakat Agam yang ditimpa bencana alam seperti ini," ungkap Yosef.
Buku Nikah, lanjut Yosef, dokumen negara yang sangat penting dalam status perkawinan. Buku nikah mendukung dokumen administrasi lainnya. Ketika buku nikah hilang, Kementerian Agama melalui KUA bisa menerbitkan duplikat buku nikah.
"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan duplikat buku nikah bisa diajukan di KUA wilayah tempat akad nikah dilaksanakan. Proses penggantian buku nikah biasanya tidak memakan waktu lama, asal syaratnya dipenuhi," jelas Yosef.
Saat penyerahan duplikat buku nikah ini, Habibullah salah seorang korban galodo yang buku nikahnya rusak mengaku senang dibantu untuk mendapatkan duplikat buku nikah, karena ia dan istri tak perlu mengurus sendiri tapi dibantu jajaran KUA.
"Kami berterima kasih sudah dibantu, pelayanannya cepat, tidak berbelit-belit, dan mudah. Ini sangat membantu kami dalam kelancaran pengurusan administrasi lainnya," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama berikut syaratnya:
1. Surat permohonan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku nikah hilang
5. Buku nikah yang rusak dengan memperlihatkan buku nikah yang rusak.
6. Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
Risna