Kemenag Sumbar Nominasi Sembilan Besar Penilaian Keterbukaan Informasi Publik

Padang, Humas— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat kembali Kanwil Kemenag Sumbar kembali menjadi nominasi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi (KI) Wilayah Sumatera Barat.

Sebagai salahsatu tahap penilaian, Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison ikuti sesi presentasi penilaian badan publik yang berlangsung di Kantor KI Sumbar, Rabu (8/10/2025). Ia didampingi Ketua Tim Kerja Data dan Informasi Rama Eka Putra dan pengelola PPID Rizki.

Dalam paparannya, Edison menegaskan komitmen Kanwil Kemenag Sumbar untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menyebut, keterbukaan informasi merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

“Kami memastikan setiap unit kerja memiliki tanggung jawab untuk mendukung terwujudnya pelayanan informasi publik yang prima,” ujar Edison.

Dihadapan empat panelis, Edison menjelaskan, Kanwil Kemenag Sumbar telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan petugas layanan informasi yang bekerja sesuai standar.

"Informasi publik kini kita sediakan secara berkala, serta merta, maupun setiap saat melalui sistem layanan digital yang terus dikembangkan," papar Edison.

Selain itu, lanjut Edison Kanwil juga menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap layanan informasi publik.

Bukan hanya komitmen, Kanwil Kemenag Sumbar juga menerapkan sejumlah inovasi, antara lain optimalisasi website PPID yang memuat informasi publik secara berkala dan setiap saat.

"Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi secara daring melalui formulir digital di laman resmi PPID, tanpa harus datang langsung ke kantor," ulasnya.

Bukan hanya itu, penyebarluasan informasi juga publik diperluas melalui media sosial, Facebook, Instagram, X, dan YouTube. Informasi dikemas dalam bentuk infografis, video pendek, dan konten edukatif agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Selain itu, sistem digitalisasi dokumen dan arsip informasi juga diterapkan agar akses publik semakin cepat dan terintegrasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan publikasi proaktif juga menjadi fokus untuk memperluas jangkauan layanan.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tapi budaya kerja yang kami tanamkan di seluruh jajaran. Kami ingin masyarakat mudah mengakses informasi yang benar dan terpercaya,” tutur Edison menegaskan.

Paparan Edison mendapat apresiasi dari panelis Komisi Informasi yang menilai Kanwil Kemenag Sumbar telah menjalankan pelayanan informasi publik dengan baik, termasuk pengawasan ke Kemenag kabupaten/kota.

Dengan inovasi dan komitmen tersebut, Kanwil Kemenag Sumbar optimistis dapat melangkah ke tahap tiga besar penilaian keterbukaan informasi publik tingkat provinsi tahun 2025.

Rina


Editor: Risna
Fotografer: Rina