Kemenag Sumbar Siap Berkolaborasi dengan LAZ Wujudkan Kesejahteraan Umat

Agam, Humas--Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syari’at Islam, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dalam pelayanan pengelolaan zakat.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat (Kakanwil Kemenag Sumbar) diwakili Kabid Penais Zawa, Yufrizal saat melakukan pembinaan kepada Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kabupaten Agam, Rabu (2/10)

Dikatakan Yufrizal, untuk pengelolaan zakat yang melembaga dan profesional maka dibutuhkan lembaga yang secara organisatoris kredible dan legitimated untuk mencapai tujuan dari zakat itu sendiri.

"Maka BAZNAS yang secara kelembagaan berwenang untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, perlu diperkuat keberadannya di masyarakat" ungkap Yufrizal.

Dijabarkan Kabid Penais Zawa, Baznas ini perlu dilakukan pengawasan secara berjenjang.  Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 Pasal 34, dinyatakan Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas pusat, Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ.

Kedua, lanjut Kabid, gubernur dan bupati walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas provinsi, kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.

Seiring dengan itu, sambung Yufrizal, Kanwil Kementerian Agama Sumatera juga perlu dan akan terus melakukan pembinaan, mulai dari fasilitasi, sosialisasi dan edukasi kepada lembaga amil zakat.

"Dalam perjalanannya, Baznas dan Laz juga diawasi dalam melaksanakan mendayagunakan dana zakat melaui pengawasan, audit syari’ah. Sehingga dana zakat termanfaatkan dengan baik," pungkas Yufrizal.

Diakui Yufrizal, dalam perkembangannya Kementerian Agama sudah merangkul  Baznas untuk melakukan inovasi dan program keumatan. Bekerja dan berkolaborasi dengan BAZNAS Kemenag Sudah meluncurkan Kampung zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.

"Sesuai dengan visi Baznas 2025, "Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Ummat” maka Kementerian Agama khususnya Sumatera Barat siap mendukung dan mewujudkan kesejahteraan umat," tandas Kabid Penais Zawa.

Terakhir, Kakanwil melalui Kabid Penais Zawa mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi atau badan amil zakat yang sudah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Rinarisna


Editor: Risna
Fotografer: Istimewa