Kemenag Terbitkan Izin Operasional untuk 26 Madrasah Sumbar yang Penuhi Standar Minimal
Padang, Humas-- Kementerian Agama kini memberlakukan kebijakan lebih ketat dalam penerbitan izin operasional madrasah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, izin hanya akan diberikan setelah madrasah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
Pernyataan ini diutarakan Kabid Pendidikan Madrasah Hendri Pani Dias dalam kegiatan Pembinaan dan Penyerahan SK serta Piagam Izin Operasional Madrasah/RA Tahun 2025 di Aula FKUB Kanwil Kemenag Sumbar, Selasa (08/07/25) siang.
Hendri PD menegaskan Izin operasional baru bisa keluar setelah madrasah memenuhi syarat. Seperti memiliki siswa, gedung, ruang belajar, guru, dan kepala madrasah. Tidak seperti dulu yang kadang izin sudah terbit sebelum madrasah benar-benar siap beroperasi.
Kabid Penmad menyebut 26 madrasah di Sumbar yang mendapat Izin operasional dengan catatan kebijakan ini menyusul pencabutan moratorium izin operasional madrasah oleh Menteri Agama.
Untuk Sumatera Barat, sebanyak 26 madrasah dinyatakan lolos verifikasi SPM dengan beberapa catatan penting.
"Yayasan pengelola harus berbadan hukum resmi, tidak boleh atas nama perorangan. Ini syarat mutlak," tegas Hendri PD. Ia menekankan bahwa izin ini hanya bukti pemenuhan standar minimal, bukan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Penerbitan izin operasional menjadi tanda pengakuan negara terhadap satuan pendidikan. "Setelah dapat izin, madrasah harus berkomitmen meningkatkan diri dari SPM menuju SNP," ujar Hendri PD.
Ia juga menjelaskan bahwa madrasah yang telah memiliki izin wajib mendaftarkan data siswanya dalam sistem EMIS mandiri.
"Dulu yang belum berizin harus menginduk ke madrasah lain. Sekarang mereka punya EMIS sendiri untuk laporan statistik dan penyaluran BOS yang dianggarkan paling lambat 2027,” katanya.
Hendri PD menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM. Menurutnya jangan lagi mengandalkan kedekatan tapi mengabaikan kompetensi.
"Guru dan kepala madrasah harus memenuhi standar kompetensi. Tidak ada lagi rekrutmen berdasarkan kekerabatan," tegasnya.
Syarat guru antara lain setidaknya memiliki ijazah S1, mengajar sesuai bidang keahlian, lulus tes akademik dan kompetensi yang diselenggarakan yayasan.
"Madrasah harus berani seleksi ketat. Ini demi peningkatan mutu pendidikan," pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, ia berharap madrasah di Sumbar dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas dan akuntabel.
Diakhir arahan Hendri PD menitipkan harapan besar agar madrasah dan RA di wilayah Sumbar khususnya, dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta memberikan layanan terbaik bagi peserta didik.
Dalam kesempatan yang sama Taslim Perdana selaku Ketua Tim Bidang Penmad mengatakan dalam upaya memperkuat sistem pendidikan madrasah, Kementerian Agama siap mendukung madrasah negeri dan swasta dalam Kelompok Kerja Madrasah (KKM).
Dimana dalam hal ini Kemenag berperan sebagai fasilitator komunikasi bagi keberlangsungan proses sistem pendidikan.
“Kami berharap dengan adanya KKM, madrasah negeri dan swasta bisa bersinergi dalam manajemen mutu," ujarnya.
Ia meyakini KKM sebagai solusi pemerataan pendidikan. Salah satu contoh konkret adalah di Dharmasraya, di mana hanya ada dua Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri.
"Ketika madrasah negeri sudah penuh, siswa yang tidak tertampung bisa dialihkan ke madrasah swasta dalam KKM yang sama, asalkan standar mutu akademiknya setara," jelasnya.
Meskipun sarana prasarana (sarpras) mungkin berbeda, standar akademik harus sama.
"Misalnya, di madrasah negeri kursinya sudah bagus, sementara di swasta mungkin belum semuanya memadai. Tapi jika kualitas pembelajarannya sama, orang tua tidak akan ragu mendaftarkan anaknya ke madrasah swasta jika negeri sudah penuh," tambahnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar hal ini tidak mengurangi semangat pengelola madrasah. "Kita semua berjuang bersama dalam kondisi yang sederhana, bahkan acara hari ini hanya sampai jam 12 dengan snack seadanya. Tapi, yang penting adalah niat kita untuk terus meningkatkan mutu pendidikan," ujarnya.
Tentu kedepan madrasah ditargetkan bisa semakin berjaya, dengan harapan agar 26 madrasah yang mendapatkan izin operasional tahun ini dapat terus berkembang.
"Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas, terutama menuju 2026 dan 2027. Dengan kerja sama yang solid, madrasah kita akan semakin unggul dan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya," pungkasnya.
Taslim mengharapkan sinergi antara Kemenag, madrasah negeri, dan swasta, diharapkan KKM dapat menjadi solusi untuk pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh wilayah. (vera)