Kota Solok, Humas --- Dalam upaya melaksanakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI menggelar Zoom Meeting untuk mensinkronkan pemahaman dan implementasi regulasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (09/01/25), dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi serta kesiapan setiap satuan kerja dalam menerapkan PMA yang baru.
Zoom Meeting yang diadakan secara daring ini dibagi menjadi dua sesi. Untuk Kota Solok, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Setiap satuan kerja diinstruksikan untuk membuat satu akun guna memfasilitasi proses sinkronisasi tersebut, yang mencakup berbagai unit yang berada di bawah Kementerian Agama.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala KUA, serta Kepala Madrasah se-Kota Solok.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensinkronkan pemahaman tentang PMA Nomor 32 Tahun 2024, meningkatkan kesadaran dan kesiapan satuan kerja dalam implementasinya, serta membangun komunikasi yang lebih efektif antara pusat dan daerah. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan penerapan kebijakan akan berjalan lebih lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi Kementerian Agama, khususnya dalam hal administrasi dan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kemenag,” ujar Adrinoviyan, Kasubbag TU Kemenag Kota Solok.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama dapat bersinergi dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. (helda)