Kota Solok, Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Mustafa, secara resmi memberikan surat tugas kepada Ismawarni, Arsiparis Ahli Muda, untuk mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Pengelolaan Arsip yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Agama agar lebih efektif dan efisien.
Dalam upaya mendukung akselerasi implementasi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA RI) Nomor 727 Tahun 2024 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), Direktur Jenderal telah mengadakan bimbingan teknis pengelolaan arsip dinamis secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga swasta yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan arsip.
Bimbingan teknis yang dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperbaiki praktik pengelolaan arsip. Dalam arahannya, Mustafa menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik sebagai salah satu pilar dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Agama.
“Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya mendukung administrasi yang efisien, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan selalu tersedia dan dapat diakses dengan mudah,” ujarnya.
Ismawarni, yang terpilih untuk mewakili Kantor Kementerian Agama Kota Solok, diharapkan dapat menyerap pengetahuan dan keterampilan baru dari bimbingan teknis ini, serta menerapkannya dalam pengelolaan arsip di instansinya. Diharapkan, dengan adanya peningkatan kemampuan dalam pengelolaan arsip, Kementerian Agama Kota Solok dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Bimbingan teknis ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi seluruh peserta untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan arsip yang baik, serta berkontribusi dalam menciptakan budaya sadar tertib arsip di lingkungan kerja masing-masing.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk membangun budaya sadar tertib arsip di lingkungan Kementerian Agama, sehingga pengelolaan arsip dapat berjalan secara sistematis dan terencana. (helda)