Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah: Penyuluh Agama Wajib Memahami Tupoksinya

Pariaman_Humas, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pariaman Tengah Aldi Arman, menegaskan pentingnya Penyuluh Agama memahami tugas pokok dan fungsinya di tengah masyarakat dan umat beragama. Hal ini disampaikan pada forum diskusi  bersama Penyuluh Agama dan staf di sela-sela kesibukannya melayani pencatatan Nikah Rujuk di KUA Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (24/7).

“Tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Sementara, fungsi Penyuluh Agama adalah memberikan informasi dan edukasi, mendengarkan serta membantu umat mencari solusi atas masalah yang dihadapi” papar Aldi.

“Penyuluh Agama harus memberi terang di tengah kegelapan. Maka dari itu  Penyuluh Agama wajib memahami dengan baik tugas pokok dan fungsi serta melaksanakannya dengan sepenuh hati,” jelasnya.

Kepala KUA  juga mengajak Penyuluh Agama Islam   untuk menjaga integritas pribadi, marwah Kementerian Agama, serta menjadi teladan bagi umat dan masyarakat. Terkait dengan judi online yang sedang merebak di tengah masyarakat, diharapkan Penyuluh Agama untuk  melakukan sosialisasi tentang bahaya judi online secara massif, karena judi online bertentangan dengan ajaran agama dan merusak kemanusiaan.  (AtiR)


Editor: Atir
Fotografer: Atir