Kepala KUA Situjuah Limo Nagari Hadir Pada Program Samara Radio Safasindo

Lima Puluh Kota, Humas - Kupas tuntas topik dengan judul Nusyuz, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Hendra Bakti, hadir pada program Samara Bina Keluarga Sakinah di Radio Safasindo 98,2 FM Payakumbuh. Program ini merupakan kolaborasi Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota dengan radio yang berslogankan “Lebih Sejuk Didengar Umat”

Dipandu penyiar, Kak Dewi, pembahasan Nusyuz disampaikan dengan rinci oleh Hendra Bakti. Pada tahap awal, kepala KUA yang akrab dipanggil Hendra ini menjelaskan makna Nusyuz. Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, Nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. Iistri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. 

“Hukum Nusyuz itu adalah haram. Karena wanita Nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib,” ungkap Hendra. 

Mengutip QS. An Nisa’: 34, Hendra menjelaskan bahwa wanita yang dikhawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Namun jika mereka sudah taat, maka jangan lagi  mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. 

Dari pertanyaan yang diarahkan Penyiar Kak Dewi, Hendra menguraikan cara mengobati Istri yang Nusyuz. Tahapannya adalah memberi nasehat, pisah ranjang, dan memukul istri. Ada wanita yang bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri, berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut. 

“Ada istri yang dengan terang-terangan melakukan Nusyuz, seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah, seperti tahap yang telah disebutkan di atas,” lanjut Hendra.

Mengenai tata cara cara pisah ranjang, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi, yaitu tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh, tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim, mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang, dan pisah ranjang. 

“Terkait memukul istri, seorang suami harus memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimana adab dalam memukul istri, yaitu tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, tidak boleh memukul istri di wajah, yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan, dan jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. 

“Islam itu sangat indah, seluruh gerak langkah manusia dari tidur hingga tidur lagi diatur dengan rinci. Demikian juga dalam masalah Nusyuz. Beberapa solusi telah ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Semoga dengan program ini, permasalahan dalam keluarga dapat diatasi, sehingga lahirlah keluarga yang Samara,” tutup Hendra.(Hendra/Nina)


Editor: -
Fotografer: -