Kota Solok, Humas Kemenag --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok H. Mustafa menghadiri kegiatan sosialisasi Peratutan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang petunjuk teknis penilaian IKPA K/L Tahun 2024, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Solok, Rabu(26/06/24).
Kegatan dilaksanakan untuk menindak lanjuti Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan tentang petunjuk teknik penilaian indicator kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dan pentingnya edukasi kepada satuan kerja terkait keberlanjutan pembagunan Zona Integritas (ZI) serta implementasi SMAP ISO 37001/2016 .
Tujuan dilaksanakan kegiatan dalam rangka menjaga zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM), dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara Responsif, Akuntabel, Nyaman, Akurat dan Kompeten serta tanpa biaya (RANCAK).
Dalam pertemuan di bahas bagaimana Lembaga bisa lulus dalam penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) diantaranya, Komitmen seluruh pegawai termasuk (PPNPN harus berperan aktif), peningkatan kinerja pelayanan, pemenuhan dokumentasi kegiatan, menciptakan inovasi yang memudahkan stake holder/Masyarakat, monitoring dan evaluasi secara rutin.
Selanjutnya, pelaksanaan manajemen media yang baik untuk publikasi kegiatan atau public campaign, pastkan pengisisn survai kepuasan Masyarakat (responden harus memahami isi survey agar penilaian tidak merugikan lembaga), dan terakhir lengkapi fasilitas penunjang.
"Diharapakan dengan pelaksanaan Sosialisasi ini dapat mengedukasi sehingga menambah pengetahuan para pengelola keuangan di satker mitra KPPN terkait peraturan tebaru yang mengatur teknis penilaian IKPA K/L. Sehingga APBN yang dikelola dan dibelanjakan dapat menggambarkan kinerja pelaksanaan anggaran baik dari sisi input value maupun output yang dihasilkan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"papar H. Mustafa.
Tampak hadir KPA utusan masing-masing Lembaga. (helda)