KUA 2x11 Enam Lingkung Bawa BRUS ke SMPN 1 Sicincin Padang Pariaman

Padang Pariaman, Humas -- Giatkan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), KUA Kecamatan 2x11 Enam Lingkung gelar BRUS di SMP N 1 2x11 Enam Lingkung, Selasa (18/07/2024).

Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, melalui Seksi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Zamzami, didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional, berikan materi dan penyuluhan pada kegiatan ini. Program ini merupakan program jangka panjang Direktorat Bina KUA dan keluarga Sakinah Kementerian Agama Republik Indonesia yang harus digiatkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

"Kegiatan BRUS ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada para remaja mengenai dampak buruk saat menikah dibawah umur atau nikah muda. Selain itu, mengajak mereka menjadi remaja yang mengenal diri mereka. Apa yang menjadi keunggulan dan kekurangannya," tutur Kepala KUA 2x11 Enam Lingkung, Zamzami.

"Selain itu, program BRUS ini menjadi acuan Penyuluh Agama dalam rangka mewujudkan generasi Emas dan Madani tahun 2045. Melalui program ini, Penyuluh Agama akan bisa lebih mudah memberikan pemahaman kepada generasi muda, karena memang dilaksanakan di sekolah-sekolah," lanjutnya.

Tujuan lain BRUS yaitu untuk membimbing remaja menjadi generasi yang Qur'ani. Diharapkan, BRUS ini dapat menekan dampak negatif dari kenakalan remaja yang saat ini ramai sekali terjadi di Sumatera Barat khususnya Kabupaten Padang Pariaman.

"Sangat penting keseimbangan antara penguasaan IPTEK (Ilmu Pengetahuan & Teknologi dan IMTAQ (Iman & Taqwa) Sehingga tidak akan memberikan kesenjangan dalam pembentukan generasi Emas dan Qurani", pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal menyampaikan, BRUS harus digiatkan. Terutama dalam upaya menekan perkawinan usia dini. Di dalam undang-undang, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Dalam UU No 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu, dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan." jelas Ka. Kankemenag. (Dion/ Sulaiman Saleh)


Editor: Edo
Fotografer: Romi Junaidi