Limapuluh Kota, Humas – Sebagai KUA Revitalisasi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, terus berupaya meningkatkan layanan keagamaan bagi masyarakat. Program Revitalisasi KUA merupakan suatu upaya pemerintah dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam bidang agama.
Peranan KUA di tengah masyarakat harus memiliki eksistensi yang kuat. Kapasitas kelembagaan KUA menjadi lembaga pemerintah tempat masyarakat menggali berbagai informasi keagamaan. Dalam upaya peningkatan kualitas KUA, KUA Kecamatan Akabiluru juga berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi ASNnya.
Salah satu peningkatan kompetensi ASN adalah dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah. Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan KUA Kecamatan Akabiluru. Peningkatan kualitas layanan KUA harus berbanding lurus dengan kompetensi yang dimiliki ASN.
Kepala KUA Kecamatan Akabiluru, Suherman, dalam arahannya sebelum memulai kegiatan, mengatakan, bahwa kegiatan ini memang ditujukan bagi keluarga besar KUA Kecamatan Akabiluru. Secara bertahap, kegiatan ini akan menyebar dan melibatkan masyarakat. Masyarakat juga harus paham prosesi penyelenggaraan jenazah.
“Untuk tahap berikutnya kita akan mengambil peserta dari masyarakat. Untuk saat ini kita matangkan dulu kompetensi ASN yang ada di KUA Kecamatan, sebagai bahan bagi mereka saat memberikan tuntunan bagaimana penyelenggaraan jenazah yang benar,” jelas Suherman.
Lebih lanjut Suherman mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 13 ASN yang ada di KUA Kecamatan Akabiluru, terdiri dari Penyuluh Agama Islam Fungsional, Penghulu, Pelaksana, serta Penyuluh Agama Islam Honorer. Kegiatan dipandu oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, H. Nur Akmal, Jon Hendri, dan Abdul Fatah Yasin.
Dari kegiatan peningkatan kompetensi ASN KUA Kecamatan Akabiluru, Suherman berharap seluruh pegawai KUA bisa menjadi petugas penyelenggaraan jenazah dan menjadi tempat bertanya di tengah-tengah masyarakat, sehingga keberadaan ASN sangat diterasakan oleh masyarakat.
Dalam materi yang disampaikan, narasumber merunut prosesi penyelenggaraan jenazah, mulai dari mentalqinkan, yaitu menuntun seseorang yang berada dalam keadaan sakaratul maut, agar ia bisa melafazkan Dua Kalimat Syahadat di akhir hayatnya. Mentalqinkan ini tidak mudah, butuh kesabaran, karena orang yang berada dalam sakaratul akan merasakan sakit yang teramat.
Selanjutnya dalam penyelenggaraan jenazah adalah menyiapkan kain kafan. Hal ini dilakukan setelah memastikan bahwa orang tersebut memang telah meninggal. Lalu dilakukan pengukur jenazah, mencabik kain kafan, termasuk menyiapkan tali pengikat. Lalu disiapkan air dan peralatan untuk memandikan jenazah. Narasumber juga menjelaskan bagaimana prosesi memandikan jenazah, siapa saja yang boleh memandikan jenazah. Lalu dilanjutkan dengan mengkafani, menyalatkan hingga menguburkan.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab, diskusi, dan berbagi informasi terkait materi yang disampaikan. Dari peserta didapat berbagai fenomena yang terjadi dalam masyarakat terkait penyelenggaraan jenazah. Namun tegas disampaikan narasumber, selama penyelenggaraan itu sesuai sunnah, meskipun ada dibumbui oleh adat istiadat setempat, selama tidak memberatkan bagi si mayit dan keluarga yang ditinggalkan, maka itu dibolehkan.(Nina)