KUA Kecamatan Harau Terima Dua Sertifikat Tanah Wakaf

Limapuluh Kota, Humas – Bukan hanya mengurus masalah Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR), KUA Kecamatan juga memiliki kewenangan menyimpan Sertifikat Tanah Wakaf. Sertifikat Tanah Wakaf peruntukkannya bisa berupa untuk masjid, musala, maupun peruntukkan pertanian, dan sebagainya.

Pada Selasa (29/10) Kepala KUA Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, H. Akmal Husni, diwakili staf, menerima Sertifikat Tanah Wakaf dari Wali Nagari Bukik Limbuku, Dodi. Ada dua sertifikat yang diserahkan Wali Nagari, yang diperuntukkan untuk pembangunan Musala.

Akmal Husni, saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar KUA Kecamatan Harau menerima dua sertifikat Tanah Wakaf. Wakaf tersebut diperuntukkan untuk pembangunan musala. Kepala KUA mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dedikasi masyarakat yang dengan ikhlas mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat.

“Ada dua sertifikat yang diperuntukkan untuk pembangunan musala. Yaitu Musala Al Manar dan Musala Nurul Huda Semoga wakaf dari masyarakat ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang lain,” ungkap Akmal Husni.

Akmal Husni melanjutkan, KUA Kecamatan memiliki peran penting dalam pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf, bila perlu jemput bola. Artinya, masyarakat yang berniat mewakafkan tanahnya harus dituntun, dibimbing, dan difasilitasi, agar pengurusannya terasa nyaman oleh masyarakat.

“Kita bersama Wali Nagari memang sering jemput bola. Kita juga melibatkan Penyuluh Agama Islam dalam hal ini. Semua demi memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, dan mempermudah niat baik masyarakat untuk mewakafkan tanahnya,” tutup Akmal Husni.(Nina)
 


Editor: Nina
Fotografer: Nina