KUA Kecamatan Pariaman Tengah Sudah Keluarkan Sembilan Akta Ikrar Wakaf

 Pariaman_Humas, Wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Perkembangan wakaf di Indonesia semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman keagamaan masyarakat, sehingga menimbulkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf. Namun tingginya kesadaran masyarakat ini harus difasilitasi oleh negara sebagai pemegang regulasi perwakafan di Indonesia, dengan meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang menjadi ujung tombak pelayanan administrasi wakaf bagi para calon wakif dan juga nazhir.

Hal inilah yang dilakukan dan difasilitasi oleh Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah Aldi Arman beserta jajarannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan perwakafan.   Ini disampaikan Aldi saat menerima masyarakat yang hendak berkonsultasi terkait akan mewakafkan tanah mereka untuk kepentingan umat Islam Kamis (18/7)

KUA Pusaka (Pusat Layanan Keagamaan) yg merupakan slogan baru Kemenag dalam melayani Wakaf di KUA Pariaman Tengah selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurut Kepala KUA Pariaman Tengah saat diwawancarai tim Humas dalam 4 bulan ini sudah 12 Objek tanah wakaf yang diproses dimana 9 sudah dikeluarkan Akta Ikrar Wakafnya, dan 3 lagi belum diproses karena masih belum  lengkap persyaratannya.

Menurutnya, semakin banyak masyarakat  Kecamatan Pariaman Tengah berkonsultasi tentang wakaf, maka  proses perwakafan serta aneka permasalahan perwakafan semakin dapat diselesaikan dengan baik sehingga semakin banyak  tumbuh  kesadaran masyarakat  untuk  mewakafkan hak miliknya demi kemaslahatan umat sehingga bermanfaat bagi orang banyak,

“Apalagi sekarang proses pendaftaran waqaf sudah memasuki Era Digital dengan  melalui Aplikasi “Siwak” ( Sistem Informasi Wakaf) tentu akan mempermudah dan manfalidkan data perwakafan bagi masyarakat dengan motto Wakaf Subur Umat makmur,”jelasnya. (AtiR)


Editor: Atir
Fotografer: Atir