Kota Solok, Humas - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Sikarah melaksanakan pelayanan taukil wali pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 15.00 WIB. Pelayanan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Lubuk Sikarah, Rinaldi.
Taukil wali merupakan proses di mana wali nikah mewakilkan haknya untuk menikahkan kepada orang lain, dikarenakan ketidakhadirannya pada acara pernikahan. Proses ini difasilitasi oleh KUA untuk membantu pasangan yang terkendala jarak dan waktu.
Terdapat dua cara melakukan taukil wali, yaitu taukil bil kitabah (tertulis) dan taukil bil lisan (lisan). Dalam kasus ini, Yusdin Yusuf bin Yusuf, ayah kandung dari Irma Firnanda binti Yusdin Yusuf yang berdomisili di Dusun Kanyapu, Desa Kariango, Kecamatan Baebunta, Sulawesi Selatan, memilih taukil bil kitabah. Yusdin Yusuf berhalangan hadir dan mewakilkan haknya kepada Ham, saudara kandungnya.
"Surat taukil wali bil kitabah menjadi dasar secara administratif dan munakahat," ujar Rinaldi.
Proses taukil wali ini disaksikan oleh Kusrizal dan Firdaus Fuad, yang kemudian mengesahkan ikrar berwakil wali yang dibacakan secara langsung di KUA Lubuk Sikarah.
Sebagai salah satu saksi dalam prosesi Taukil Wali di KUA Lubuk Sikarah, Kusrizal, Penyuluh Fungsional menyampaikan pesan yang menekankan pentingnya proses ini bagi kelancaran pernikahan, terutama bagi pasangan yang terpisah oleh jarak.
"Proses Taukil Wali ini sangat membantu bagi pasangan yang ingin menikah namun terkendala oleh jarak. Saya berharap, dengan adanya layanan ini, semakin banyak pasangan yang dapat melangsungkan pernikahan dengan mudah dan lancar," ujar Kusrizal.
Pelayanan taukil wali ini merupakan solusi bagi pasangan yang ingin menikah namun terkendala oleh jarak dan waktu. KUA Lubuk Sikarah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan.(helda/Krz)