KUA Padang Gelugur Cegah Kawin Dini, Buka Layanan Konsultasi Dan Sosialisasi

Pasaman, Humas--Untuk menghindari pernikahan dini, yang semakin marak terjadi, khususnya di Kecamatan Padang Gelugur. Sosialisasi dan konsultasi dinilai tepat dan sangat diperlukan.

Hal tersebut dikemukakan Kepala KUA Kecamatan Padang Gelugur Shaifuddin Sinaga, pasca Nila Wati seorang warga dari Janji Nauli berkonsultasi masalah usia pernikahan yang sesuai ketentuan perundang-undangan, di kantornya, Rabu (3/7).

Shaifuddin menjelaskan,berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan, untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.

"Bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun, dan akan melangsungkan pernikahan harus mendapatkan izin dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama", pungkas Kepala Shaifuddin.

Jadi dikatakan Kepala KUA, konsultasi dan sosialisasi ini sangat diperlukan, hal ini juga sebagai upaya KUA dalam menghindari bertambahnya angka perceraian di ranah Padang Gelugur ini. (Melati)


Editor: Yusuf AS AZ
Fotografer: Melati