KUA Situjuah Limo Nagari Gandeng Puskesmas Gelar Bimwin Catin 

Limapuluh Kota, Humas – Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin) merupakan salah satu kegiatan wajib bagi Satuan Kerja KUA Kecamatan. Bimbingan ini diberikan sebelum Calon Pengatin melangsungkan pernikahan. Bimbingan pranikah yang dilaksanakan oleh KUA kecamatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin dalam mempersiapkan rumah tangga yang kokoh. 

Materi yang disampaikan dalam Bimwin ini antara lain, meliputi aspek-aspek penting pernikahan, seperti komunikasi, manajemen keuangan, penyelesaian konflik, memahami hak dan kewajiban masing-masing, pola pengasuhan anak, serta kesehatan reproduksi.

Terkait Kesehatan Reproduksi, KUA Kecamatan Situjuah Limo Nagari menggelar Kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin dengan menggandeng Tim dari Puskesmas pada Kamis (3/10) di Balai Nikah KUA tersebut. Jalinan kerjasama dengan Puskesmas ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama Calon Pengantin.

Kepala KUA Kecamatan Situjuah Limo Nagari, H. Mitra, saat memberikan arahan mengatakan bahwa materi tentang kesehatan Calon Pengantin sangatlah penting, terutama kesehatan reproduksi. Mitra berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut guna pelayanan yang prima bagi masyarakat.

“Kita berharap kerjasama ini dapat memberikan akses yang lebih mudah dan menyeluruh bagi masyarakat untuk layanan kesehatan, khususnya terkait kesehatan reproduksi. Selain itu, program-program kesehatan lainnya seperti kesehatan ibu dan anak serta kesehatan mental calon pengantin, dapat juga kita kolaborasikan dengan Puskesmas,” ungkap Mitra. 

Hadir sebagai pemateri pada kegiatan Bimwin Catin tersebut, tim dari Puskesmas Situjuah Limo Nagari yang disampaikan oleh dr. Silvia Rosja. Terkait kesehatan reproduksi Catin, Silvia mengatakan, hal ini sangat penting guna memastikan bahwa kedua Calon Pengantin berada dalam keadaaan sehat. 

“Dengan mendeteksi kesehatan reporduksi Catin lebih awal ini akan mengurangi risiko Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). AKI dan AKB adalah masalah besar yang sedang dihadapi dalam dunia kesehatan saat ini,” ungkap Silvia.

Selanjutnya Silvia mengatakan, kesehatan reporduksi Catin menjadi saah satu tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Hal ini dalam rangka menjamin setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Jadi sudah menjadi kewajiban kami memberikan arahan dan bimbingan terkait kesehatan reporduksi Calon Pengantin. Tentu kita berharap bapak ibu yang akan segera menjadi pengantin semuanya dalam keadaan sehat,” pungkas Silvia.(Adil/Nina)
 


Editor: Nina
Fotografer: Nina