"Lamang Ubi” Layanan Parpor bagi Calon Jemaah Haji Padangpanjang

Padangpanjang, Humas--Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji (CJH) tambahan 1445 H/2024 M tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Pembuatan paspor bisa dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Padangpanjang.

Layanan jemput bola ini, kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dengan Kantor Kementerian Agama Kota Padanpanjang. Proses pengurusan paspor ini, langsung dilaksanakan digedung baru PLHUT Kankemenag Kota Padangpanjang, dilayani 3 petugasi Imigrasi bersama petugas PHU, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Nagari Syari’ah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangpanjang,Alizar Datuak Sindo Nan Tongga didampingi Kasubbag Tata Usaha, Suarman bersama Kasi PHU Editiawarman menyambut langsung seluruh jemaah untuk melakukan pengurusan paspor.

“Sekarang kali kedua pembuatan Paspor, untuk Calon Jemaah Haji tambahan di Kota Padangpanjang,” jelas Alizar.

“Dipusatkan di gedung baru PLHUT Kota Padang Panjang, kolaborasi Seksi PHU dengan Imigrasi dan Bank Nagari Syaria’ah,” ujarnya.

Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Abdul Haji menjelaskan bahwa Layanan ini khusus untuk Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Berlaku.

"Paspor adalah dokumen Negara, pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya agar tidak rusak, hilang, apalagi jatuh," ujar Bary FS, Rabu (10/01/2024).

Mengusung Slogan "Eazy Passport" dan Layanan Imigrasi Agam Datang Untuk Ibadah Haji (Lamang Ubi), layanan urus paspor kolektif dilaksanakan dengan antrian secara Walk-In dengan persyaratan : 1. E-KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah; 4. Paspor Lama Bagi Yang Telah Memiliki Paspor. 

Turut serta dalam pembuatan Paspor beberapa orang ASN Kemenag bersama masyarakat Kota Padang Panjang.(Adi-Rina)


Editor: -
Fotografer: -