Langkah Baru KUA Tanjung Harapan: Layani Pencatatan Perjanjian Nikah

Kota Solok, Humas –Notaris Muda, Septiadi Fajri, yang berkantor di Jln. Veteran No.94 Kota Padang, mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Harapan. Kunjungan ini bertujuan untuk mengajukan Permohonan Pencatatan Perjanjian Nikah atas nama Bram Mohammad Yasser, warga Lubuk Begalung Kota Padang, dan Yana Ikhrami, warga Kelurahan PPA Kota Solok. Keduanya kini berdomisili di Kampung Jao Padang Barat dan telah menikah secara sah di KUA Tanjung Harapan pada 5 Mei 2017, Kamis (10/10/27)

Septiadi mengungkapkan bahwa permohonan ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2024 yang diberikan oleh kedua pihak.

Kepala KUA Kecamatan Tanjung Harapan, Zulkifli Zukma, menyatakan bahwa pengajuan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di kantor mereka. Dia menjelaskan bahwa pencatatan perjanjian perkawinan diperbolehkan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Pasal tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Perjanjian tersebut dapat dibuat baik sebelum maupun selama dalam ikatan perkawinan, memberi perlindungan hukum bagi pasangan. Syamsurijal, Penghulu di KUA Tanjung Harapan, menambahkan bahwa mereka menyambut baik pengajuan ini dan akan segera memprosesnya agar kedua belah pihak merasa tenang dan terlindungi secara hukum.akan dilakukan di KUA setempat, sesuai dengan tempat pernikahan dilangsungkan.

Zulkifli Zukma menegaskan bahwa semua syarat untuk pengurusan Perjanjian Perkawinan telah lengkap dan proses akan segera dilanjutkan. “Semoga Allah SWT meredhoi,” ujarnya.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mustafa menyatakan, Pencatatan perjanjian perkawinan merupakan langkah yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian ini memberikan kepastian dan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ia menambahkan, "Kami di Kemenag berkomitmen untuk mendukung setiap pasangan dalam proses ini, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan berkeluarga dengan aman dan nyaman. Pencatatan perjanjian perkawinan diharapkan dapat mencegah potensi sengketa di masa depan dan memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak."

"Semoga langkah ini dapat memperkuat ikatan keluarga dan menciptakan lingkungan yang harmonis," tutupnya. (helda/MH)


Editor: Risna
Fotografer: helda/mh