Padang Panjang, Humas--Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam , laksanakan Layanan Eazy Pasport untuk Jamaah Haji Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula PLHUT Kankemenag Kota Padang Panjang, Selasa (05/11/2024).
Plh Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang, H. Suarman didampingi Kasi PHU Editiawarman mengucapkan selamat kepada Calon Jama'ah Haji semoga dengan adanya layanan eazy passport ini memudahkan segala urusan kita nantinya oleh Allah.
"Kepada semua calon jamaah bertekat didalam hati, segala urusan ibadah haji dijalani dengan ikhlas jangan hanya sekedar ambil absen saja dan semua informasi yang telah diberitahukan agar selalu diikuti agar urusan kita tidak ada kendala", tegasnya
Layanan Eazy Pasport ini bertujuan untuk memudahkan Jamaah Haji dalam pengurusan pembuatan Pasport Jamaah Haji.
Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Mustaqim menjelaskan bahwa pengambilan passport ini merupakan salah satu hal yang penting karena kita akan memasuki wilayah arab saudi. Passport akan diterbitkan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dengan persyaratan : 1. E-KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah; 4. Paspor Lama Bagi Yang Telah Memiliki Paspor dan passport ini akan berlaku selama 10 tahun nantinya.
"Paspor adalah dokumen Negara, pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya agar tidak rusak, hilang, apalagi jatuh," ujarnya.
Dengan adanya layanan Eazy Pasport ini, jamaah haji merasa sangat terbantu karena mereka tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh untuk mengurus pasport ke Kantor Imigrasi.
Turut serta dalam pembuatan Paspor beberapa orang ASN Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
(apip)