Masifkan Kampanye Wajib Halal Oktober,BPJH bersama Kanwil Kemenag dan Satgas Halal Sumbar Bersinergi

Tanah Datar, humas -- BPJPH bersama dengan Kanwil Kemenag Sumbar melalui Satgas Halal Provinsi melaksanakan Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 yang dilaksanakan secara serentak di Tiga Daerah yaitu Kabupaten Tanah Datar sebanyak 15 Titik Lokasi, Kabupaten Pasaman 5 Titik Lokasi dan Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 5 Titik Lokasi.

 

Kegiatan Kampanye Halal langsung dibawah Koordinasi Kakanwil Kemenag Sumbar dan Kampanye WHO2024 langsung di komandani oleh Ketua Satgas Halal Sumatera Barat bersama seluruh Anggota. Kegiatan ini langsung di dampingi oleh BPJPH yang di Koordinir oleh Asrina. 

 

Ketua Satgas Halal H Miswan mengatakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 ini juga dilaksanakan di Kabupaten Kota di Sumatera Barat bersama sama dengan Kemenag Kab Kota, Dinas Koperasi UMK, Camat, KUA, Wali Nagari serta seluruh Penyuluh Agama Kecamatan sebagai Pendamping Halal dan juga diikuti Tenaga Pendamping Halal dari LP3H yang ada di Sumatera Barat.

 

"Kampanye Wajib Halal ini dilaksanakan secara Serentak di Indonesia mulai dari tanggal 14-16 Maret 2024 termasuk di Sumatera Barat," ungkapnya.

 

Sedangkan Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi menyebutkan bahwa kegiatan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 ini dilaksanakan dalam bentuk Sosialisasi langsung kepada pelaku usaha di lokasi tentang kewajiban Sertifikasi Halal terhadap produk makanan dan minuman serta jasa sembelihan, Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot, Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Pendampingan kepada Pelaku Usaha dan lainnya.

 

Ia juga mengatakan kegiatan Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan begitu antusiasnya mereka mendaftarkan Produk nya karena wajib halal akan jatuh tempo di Oktober 2024, 

 

"kemudian mereka juga bersemangat karena Sertifikat Halal itu tidak berbayar atau gratis dan syaratnya sangat mudah yaitu KTP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)," terangnya.

 

Pengurusan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ini dapat dilakukan langsung oleh Pelaku Usaha atau datang ke Kantor KUA, Kantor Kemenag Kab Kota serta ke Kanwil Kemenag Sumbar.

 

Lebih lanjut Ia menjelaskan dukungan yang diberikan untuk Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 ini dapat dilihat dari Pemberitaan di Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook, YouTube serta Player tentang Wajib Halal Oktober 2024.

 

"Dengan adanya kampanye Halal wajib halal Oktober 2024 yang serentak di laksanakan ini akan menggugah hati masyarakat terutama pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk nya untuk mendapatkan sertifikat halal dan membangun kesadaran masyarakat akan arti penting Sertifikasi Halal untuk semua produk yang mereka konsumsi," tutupnya.


Editor: rzk
Fotografer: rzk