Bekasi (Balitbang Diklat)---Sekretariat Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan: Sosialisasi KMA Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Satu Akun International Standard Book Number (ISBN) dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), di Nuanza Hotel Cikarang, pada 10-11 Agustus 2023.
Plt. Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Prof. Arskal Salim dalam laporannya mengatakan kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Satu Akun ISBN dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini sangat penting dan relevan untuk kita semua, khususnya bagi pengelola perpustakaan. “Sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa sekarang ini telah ditetapkan adanya satu akun atau single account untuk pengurusan ISBN. Ini dijadikan satu kebijakan dengan pertimbangan penggunaan ISBN sebelumnya,” ujar Sesban, di Bekasi, Kamis (10/8/2023).
ISBN, kata Sesban, sebagai kode identifikasi unik sebuah buku yang diakui secara internasional menjadi bagian informasi penting dalam penerbitan buku. Single account sendiri, lanjut Sesban, merupakan satu pintu pengurusan ISBN pada sebuah kementerian/lembaga dengan tujuan mengefektifkan penggunaan rentang nomer ISBN, agar pengelolaannya lebih optimal, sehingga dapat menciptakan repositori data lembaga dengan lebih komprehensif.
Sesban berharap, pada kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Perpustakan Nasional ini dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai satu akun ISBN di lingkungan Kementerian Agama. “Dengan serah simpan karya cetak dan karya rekam ini, nantinya diharapkan ada keseragaman dan konsistensi dari seluruh satker, khususnya pengelola perpustakaan di bawah Kemenag,” tutur Sesban.
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof Suyitno mengatakan dalam sambutannya, mulai tahun ini, semua produk Balitbang Diklat seperti regulasi, hasil riset, atau produk lain yang merupakan produk mandatorinya Kemenag akan didigitalisasasikan. Sehingga, memudahkan semua masyarakat untuk mengaksesnya. Mengapa hal tersebut perlu dilakukan? Karena masyarakat butuh tahu dan paling berkepentingan mendapatkan informasi publik. “Dalam konteks kita sebagai Kementerian Agama, mestinya dengan jumlah peta orang beragama, mereka (masyarakat), sangat berhak mendapatkan informasi yang masif dari Kemenag menyangkut produk, buku, ataupun kebijakan,” ujarnya.
Kaban menyampaikan hal tersebut dalam arahannya pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan: Sosialisasi KMA Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Satu Akun International Standard Book Number (ISBN) dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), di Nuanza Hotel Cikarang, Kamis (10/8/2023). Kita, menurut Kaban, memiliki berbagai macam media sosial. Kalau dikomparasi dengan jumlah viewer yang mengikuti di media sosialnya Kemenag, atau kalau dikomparasi dengan jumlah penduduk beragamanya, untuk mencari infomasi keagamaan mestinya di Kemenag. Faktanya, belum semasif sejumlah dengan komunitas umat yang mendapatkan pelayanan. “Problemnya apa? Mengapa mereka tidak begitu antusias untuk mencari informasi layanan Kemenag. Di web resmi Kemenag, atau di media sosial Kemenag, dan di Balitbang Diklat memiliki media itu semua,” ungkapnya.
Kaban mengajak untuk memprofiling per harinya berapa yang mengunjungi website dan media sosial kita. Kalau masyarakat belum merasa mendapatkan infromasi yang dibutuhkan di sosial media kita, di web kita, itu artinya kita belum bisa memberikan layanan kepada mereka. “Kalau layanan publik yang kita miliki belum semua diakses oleh umat, pertanyaannya, apakah mereka tidak tertarik dengan layanan yang kita miliki? Atau kita yang kurang proaktif dalam memberitakan, atau cara pemberitaan kita yang masih bersifat konvensional yang tak menarik buat mereka,” tegasnya.
Kini sudah saatnya, kata Kaban, kita lakukan perubahan mindset, pertemuan yang sifatnya tatap muka sudah jarang dalam bidang layanan, sekarang pelayanan sudah bergeser ke Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Ini menandakan orang tidak lagi berurusan itu berbasis desk to desk, tetapi sudah digital service. Hal yang sama dilakukan perpustakaan yang kita miliki, harus bertransformasi ke digital library,” ucap Kaban.
Terakhir, lanjut Kaban, dalam konteks jejaring antar satker di lingkungan Kemenag, ke depannya semua layanan perpustakaan kita harus terintegrasi dan akan kita link-an, sehingga yang dimiliki Balitbang Diklat bisa diakses oleh Kanwil ataupun kampus-kampus. “Sudah saatnya kita tidak hanya mengandalkan internal saja, tetapi juga bisa memberikan pencerahan knowlede sharing bagi kita semua ASN,” pungkas Kaban
Kegiatan ini dihadiri 102 peserta terdiri dari internal Kemenag yaitu UPT Balitbang Diklat, Unit Eselon I, dan perwakilan beberapa Kanwil Kemenag serta dari eksternal Kemenag, yaitu dari Kementerian Kesehatan.