Menuju Kehamilan Bebas Stunting

MENUJU KEHAMILAN BEBAS STUNTING
Drs. H. Rifai, M.Pd.I.
(Kepala KUA Kec. Gunung Talang Kab. Solok)

Sebagai umat Islam, sumber rujukan pertama dan utama dalam bersikap dan bertindak adalah kitab suci Al-Quran dan teladan Nabi Muhammad SAW. yang disebut hadis atau sunnah. Jika diperhatikan secara seksama ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan rumah tangga, dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan menikah dan membina rumah tangga adalah untuk melanjutkan kehidupan.

Melanjutkan kehidupan itu dapat dimaknai secara luas, seperti melanjutkan keturunan, melanjutkan cita-cita, melanjutkan perjuangan, dan lain sebagainya. Selain itu, melanjutkan kehidupan tersebut ada yang bersifat jangka pendek atau sementara dan ada pula yang orientasinya jangka panjang atau bersifat kekal-abadi. Baik untuk kehidupan di dunia ini maupun demi kehidupan di akhirat kelak.

Supaya mudah dipahami, akan dijelaskan dua ayat Al-Quran yang bersinggungan dengan topik pernikahan yang terdapat dalam Surat Yasin/36, yakni ayat 32 dan ayat 56. Duo mufasir asal Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat, yakni H. Zainuddin Hamidy dan H. Fachruddin Hs., dalam kitab tafsir keduanya menjelaskan ayat ke-36 Surat Yasin menerangkan bahwa Allah Swt. menciptakan segala sesuatu di alam semesta ini secara berpasangan.

Bukan hanya manusia yang dijadikan dari laki-laki dan perempuan atau hewan yang terdiri dari jantan dan betina, melainkan juga tumbuh-tumbuhan dan bahkan kekuatan-kekuatan yang ada di alam semesta ini. Misalnya, listrik dengan unsur positif dan negatifnya serta atom dengan aspek proton dan elektronnya. Sementara itu, ayat ke-56 Surat Yasin dapat dipahami bahwa pernikahan yang dijalani harus dijalani secara harmonis di dunia supaya pasangan suami-istri merasakan kebahagian sampai ke akhirat kelak.       

Selain itu, patut kiranya direnungi dan diresapi serta digali rahasia dan hikmah mengapa ayat tentang “takdir berpasangan” makhluk ciptaan Allah azza wa jalla ini diawali dengan kalimat tasbih, yakni subhanallah (Mahasuci Allah).

Di dalam Al-Quran - kitab suci umat Islam - tidak banyak surat maupun ayat yang dibuka dan diawali dengan kalimat tasbih. Selain pada ayat ke-36 Surat Yasin ini, ayat berikutnya yang dibuka dengan kalimat tasbih terdapat pada ayat pertama Surat Al-Isra/17 yang merekam tentang perjalanan Isra-Mikraj Nabi Muhammad SAW. yang diperingati setiap tanggal 27 Rajab. Secara rampat dan sederhana, dapat dikatakan bahwa pernikahan adalah ikatan suci antara dua makhluk yang berlainan jenis kelamin dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. dan menjalankan sunnah Rasulullah SAW.

Dengan demikian, perencanaan pernikahan harus dilandasi niat yang suci, menjalaninya dengan hati lapang dan welas asih, serta mengevaluasi perkawinan secara bermartabat. Jalaninya perkawinan dengan hati lapang dan penuh kasih sayang. Bila ingin berpisah, maka berpisahlah dengan cara yang baik. Bukankah menikah termasuk amal shalih? Bukankah hubungan suami-istri disebut Nabi SAW. sebagai sedekah? Sebuah amalan dan perbuatan disebut sebagai amal shaleh jika memenuhi tiga kriteria, yakni niatnya ikhlas semata-mata untuk dan demi Allah SWT. kaifiyat dan tatacaranya harus sesuai atauran dan regulasi yang berlaku, dan bermanfaat. Sedangkan kaidah pokok dalam bersedekah jangan sampai merugikan yang memberi dan jangan pula menyakiti yang menerima.   

Tujuan Allah SWT menciptakan makhluknya berpasangan memiliki hikmah tersendiri. Selain untuk menjaga keseimbangan kerja alam semesta, tujuan utama diciptakan berpasangan berfungsi untuk berkembang biak. Manusia, misalnya, salah satu hikmah diciptakan berpasangan adalah untuk melanjutkan kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Patah tumbuh hilang berganti.

Dalam Al-Quran fungsi melanjutkan kehidupan ini terdapat dalam Surat An-Nisa/4 ayat 1 dan Surat An-Nahal ayat 72. Mahmud Yunus, penulis terkenal dari Sungayang Batusangkar Sumatera Barat, menjelaskan bahwa penciptaan manusia Adam dan Hawa sangat besar artinya menjadikan  manusia berkembang biak. H. Oemar Bakry, ulama dan penulis terkenal dari tepi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memahami ayat ke-72 dari Surat An-Nahal bahwa penciptaan pasangan manusia dari jenis dirinya sendiri tujuan dan hikmahnya adalah supaya manusia hidup harmonis sebagai syarat utama mencapai rumah tangga yang bahagia. Menurutnya, hanya rumah tangga harmonis dan keluarga bahagia yang dapat diharapkan lahir generasi penerus yang berkualitas.  

Berdasarkan penjelasan dan penafsiran ulama tentang ayat-ayat pernikahan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan menikah salah satunya adalah untuk melanjutkan kehidupan. Pelanjut kehidupan diantaranya terdiri dari anak dan cucu yang disebut secara jelas dan eksplisit dalam Surat An-Nahal ayat 72.

Dewasa ini, untuk melahirkan dan membentuk generasi penerus yang akan melanjutkan estafet  keturunan, cita-cita, dan perjuangan pasangan suami istri, telah dimulai dari proses kehamilan ibu yang sehat dan bebas dari stunting. Apa yang dimaksud stunting? Secara sederhana, stunting adalah tinggi badan anak pendek atau kerdil. Pada fase tumbuh dan berkembangnya anak, tinggi badannya tidak sesuai dengan usianya disebabkan kekurangan asupan gizi, terutama pada masa 1.000 hari pertama kehidupannya atau yang distilahkan dengan 1000 HPK. Lalu apa itu 1000 HPK? Masa-masa 1000 HPK yang disebut juga dengan masa-masa usia emas anak, terdiri dari 280 hari selama kehamilan, 180 hari masa menyusui (usia 0-6 bulan), dan 540 hari masa konsumsi makanan pendampng ASI (usia 6-24 bulan).   

Bila diperhatikan secara seksama, dalam agama Islam pembahasan tentang kehamilan sangat penting. Sebagai buktinya, banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. yang menjelaskan tentang kehamilan. Umpamanya Surat Lukman/31 ayat 14, yang menjelaskan bahwa anak disuruh untuk berbhakti kepada orang tunya, Ibunya telah mengandungnya 9 bulan dalam kesusahan dan menyapihnya selama 2 tahun. H. Oemar Bakry ketika menafsirkan ayat ini berkesimpulan bahwa bhakti anak terhadap kedua orang tuanya tidak boleh sumbing sedikit pun. Tidak mengenal tapal batas dan waktu. Meskipun ia lebih sukses dari orang tuanya atau bahkan berbeda keyakinan dengan orang tunya, ia tetap harus menghormati dan memuliakan keduanya.

Hal ini disebabkan diantaranya ibunya telah mengandungnya dan menyapihkan dalam kesulitan berkawan kesusahan yang tidak mungkin dibalas oleh seorang anak dengan cara apapun. Sedangkan hadis yang berkaitan erat dengan kehamilan diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis yang menginformasikan tentang pertumbuhan janin dalam perut ibunya ini dijelaskan selama 120 hari sebelum ditiupkan ruh dan ditetapkan jalan takdir kehidupannya. Proses penciptaan manusia tahap demi tahap dalam perut ibunya sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT. 

Perlu diperhatikan, persoalan stunting ini salah satu momok yang menakutkan dan karenanya harus menjadi catatan bagi calon orang tua atau pasangan yang sudah mempunyai anak. Apalagi belakangan ini stunting telah menjadi kerisauan dan kegundahan nasional dan internasional. Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, 1 dari 3 orang anak di Indonesia mengalami stunting. Jika dilakukan prosentase, jumlahnya mencapai 30,8 % dan jika dihitung jumlahnya sangat banyak, yaitu 7.800 orang anak.

Tujuh ribu delapan ratus orang anak bukanlah jumlah yang sedikit. Sedangkan menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO, angka stunting yang tidak begitu mencemaskan prosentasenya berada pada kisaran 20 %. Untuk Indonesia—yang membentang dari Sabang sampai Merauke atau dari Pulau We hingga Pulau Rote—hanya dua wilayah atau provinsi yang jumlahnya di bawah dua puluh persen, yakni Yogyakarta dan Bali. Diluar kedua kota tujuan wisata favorit tersebut, prosentase stunting berada di atas 20 % dan malahan masih banyak provinsi yang prosentase stunting anak-anaknya di atas 40 %. Berdasarkan data Pemantauan Status Gizi Kementerian Kesehatan RI tahun 2017, stunting mencapai angka 29,6 % dimana anak dengan kategori pendek prosentasenya 19,8 % dan anak dengan kategori sangat pendek mencapai prosentase 9,8 %. 

Data-data dan angka-angka tentang stunting yang disampaikan berbagai lembaga yang dapat dipercaya tersebut bukan hanya menakutkan dan membuat cemas, melainkan juga dapat mengancam masa depan bangsa Indonesia. Lebih dari itu, efek domino atau dampak negatif bukan semata-mata tumbuh dan kembang anak yang pendek atau kerdil, yang paling menakutkan adalah masalah daya tahan tubuh dan prestasi akademik anak pada masa mendatang, yakni ketika ia telah menginjak usia remaja dan dewasa. Menurut para ahli, anak stunting nantinya akan mengalami tiga masalah. Pertama, mengalami pertumbuhan otak yang tidak maksimal.

Hal ini akan berdampak pada  rendahnya daya berpikir dan kurang dalam bidang prestasi akademik. Kedua, mengalami kekurangan gizi. Kekurangan gizi menyebabkan pelambatan perkembangan organ-organ tubuh. Anak yang mengalami stunting di masa kecil beresiko mengalami penyakit seperti gangguan pencernaan, diabetes, penyakit jantung, kanker, dan stroke. Ketiga, pertumbuhan berat badan dan tinggi badan tidak optimum. Anak yang seperti ini daya tahan tubuhnya rendah, kekebalan tubuh kurang, dan mudah terjangkit penyakit.  

Oleh sebab itu, mengingat data-data dan sebarannya yang tinggi serta dampaknya yang sangat mencemaskan untuk keberlangsungan manusia Indonesia dan peradabannya pada masa mendatang, maka pemerintah mengambil jalan aman dengan membuat kebijakan strategis supaya laju stunting melambat dan sebarannya melandai. Untuk kepentingan strategis nasional itu, dibuatlah Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Di dalam Perpres tersebut diatur sedemikian rupa, mulai strategi nasional percepatan penurunan stunting secara nasional, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi, dan evaluasi hingga aspek pendanaannya. Semua lini sektor yang berada di birokrasi pemerintah dari level atas sampai tingkat bawah berkolaborasi, bekerjasama, bahu-membahu, dan bergandengan tangan menghambat laju stunting.

Demikian juga semua elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, pelajar, mahasiswa, dan pelajar, serta tokoh perempuan, diajak berkontribusi dan berperan untuk meminimalisir keberadaan stunting di sekitar tempat tinggalnya. Oleh sebab itu, istilah rembug stunting mulai dikenal masyarakat luas karena dilaksanakan secara berjenjang—dari yang paling bawah pada tingkat desa/kelurahan/nagari hingga tingkat nasional.   

Untuk konteks Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, misalnya, calon pengantin terlebih dahulu harus melengkapi berbagai syarat—termasuk surat keterangan keseahatan dari Puskesmas terdekat dan surat keterangan siap nikah dan siap hamil (Elsimil) dari Balai Keluarga Berencana Gunung Talang.

Hal ini dilakukan untuk mengenalkan kepada calon pengantin betapa pentingnya pengetahuan tentang kesehatan dan reproduksi sebelum menikah. Dengan pengecekan kesehatannya, calon pengantin juga memiliki informasi awal kondisi dirinya dan pasangannya. Demikian juga nara sumber kegiatan pembinaan dan penasehatan perkawinan terhadap calon pengantin yang yang melibatkan pihak-pihak yang berasal dari internal dan ekternal KUA.

Dari internal KUA, nara sumbernya adalah penyuluh dan penghulu. Penyuluh bertugas mengecek bacaan Al-Quran dan hafalan surat-surat pendek calon pengantin; bacaan azan dan iqamat calon pengantin pria, dan praktek shalat bagi kedua calon pengantin. Sedangkan penghulu membekali calon pengantin dengan informasi yang berkaitan dengan adab dalam berumah tangga serta aturan yang harus ditaati oleh pasangan suami isteri sesuai panduan agama Islam. Sedangkan narasumber dari luar KUA—sejauh ini—berasal dari tiga Puskesmas yang ada di Kecamatan Gunung Talang dan ditambah satu lagi dari Balai KB Kecamatan Gunung Talang.

Dengan demikian, dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Mandiri yang dilaksanakan sekali seminggu di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Gunung Talang itu, nara sumber ekternal memberikan materi secara bergiliran. Minggu Pertama nara sumber dari Puskesmas Kayu Jao Batang Barus, minggu kedua nara sumber dari Puskesmas Jua Gaek Cupak, minggu ketiga nara sumber dari Puskesmas Talang, dan minggu keempat menghadirkan nara sumber dari Balai KB Gunung Talang. Mendatangkan pihak eksternal yang konsen dengan kesehatan dan pencegahan stunting tidak lain adalah agar calon pengantin memiliki informasi dan pemahaman yang utuh sebelum mengarungi rumah tangga. 

Sebagai penutup, pepatah Arab ini penting jadi bahan renungan dan pertimbangan bagi siapa saja, terutama bagi calon orang tua atau yang sudah menjadi orang tua. Syubbanul yaum rijalul ghad. Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Oleh sebab itu, tugas calon orang tua dan orang tua adalah memberikan pendidikan dan pengasuhan yang terbaik sebagai bekal bagi anak-anaknya pada masa depan. Pasangan orang tua yang sehat akan melahirkan anak yang sehat dan bebas stunting. Semuanya datang tidak secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang sangat panjang.  Namun langkah pertama dan sangat menentukan adalah orang tua yang peduli terhadap kesehatan dirinya dan pasangannya - terutama pada saat seorang istri hamil.    ​​​​​​


Editor: Nofri Hendri
Fotografer: Nofri Hendri