Kota Solok, Humas – Senyum sumringah dan aura bahagia terpancar dari kedua pengantin usai prosesi akad nikah yang berlangsung hikmat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Rabu, 02 Oktober 2024. Pasangan pengantin tersebut Rozi Saputra, 28 tahun, warga Kelurahan Nan Balimo, dan Yeti Suhendri, 27 tahun, warga Kelurahan Laing.
Dengan riasan pengantin yang anggun, keduanya hadir di KUA ditemani rombongan yang terdiri dari wali nikah, dua orang saksi, ninik mamak, serta sanak famili dari kedua mempelai. Ruang balai nikah KUA tampak sesak oleh keluarga yang datang untuk menyaksikan momen sakral ini.
Zulkifli Zukma, Kepala KUA Kecamatan Tanjung Harapan, bertindak sebagai penghulu yang memimpin prosesi akad nikah. Ia memulai acara dengan membacakan muqaddimah, dilanjutkan khutbah nikah, dan memberikan nasihat singkat kepada para hadirin, khususnya kepada calon pasangan suami istri. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengucapan lafaz ijab kabul oleh wali nikah, yang merupakan ayah kandung pengantin perempuan, dan dijawab dengan lancar oleh Rozi Saputra. Acara ditutup dengan pemberian buku nikah kepada kedua mempelai oleh Kepala KUA, diakhiri dengan doa bersama.
Zulkifli Zukma juga memberikan nasihat kepada kedua mempelai tentang pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai agama dan kekeluargaan. "Semoga pernikahan kalian berdua menjadi berkah bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Jadikan setiap masalah sebagai ujian yang mempererat hubungan kalian," ujarnya.
Sebagai Kepala KUA Kecamatan Tanjung Harapan, Zulkifli menghimbau masyarakat agar calon pasangan yang berniat untuk menikah segera mendaftarkan perkawinan mereka. "Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal," tegasnya.
Selain melayani akad nikah di KUA, KUA Kecamatan Tanjung Harapan juga melayani akad nikah di luar KUA. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1, pernikahan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, sementara pernikahan yang dilakukan di KUA tidak dikenakan biaya. (helda/MH)