Limapuluh Kota, Humas – Guna memastikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat sasaran, Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota membentuk tim Monitoring dan Evaluasi Dana BOS Tahun 2024. Hadir di MTsN 5 Limapuluh Kota, Tim II Monev BOS yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ifkar, Rabu (3/10)
Tim Monev Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota disambut oleh Kepala Madrasah, Silvia Marlina, Kaur TU, Ismirad, dan seluruh Wakil Kepala Madrasah. Di sela-sela monitoring, Kasubbag TU menjelaskan bahwa dana BOS yang telah ditentukan peruntukkannya tidak boleh melenceng. Penyelewengan dalam penggunaan dana BOS merupakan kesalahan yang fatal.
“Madrasah harus paham regulasi yang mengatur tentang penggunaan Dana BOS. Peruntukkannya untuk apa, besarannya berapa, dan apa saja yang boleh dibayarkan dengan dana BOS. Salah penggunaan dana BOS merupakan kesalahan yang fatal,” terang Kasubbag TU.
Dalam pemeriksanaan yang dilakukan, tim sekaligus juga meminta dokumen-dokumen pendukung dan laporan tertulis atas penggunaan dana BOS tersebut. Dari laporan yang periksa, pengunaan dana BOS pada MTsN 5 Limapuluh Kota sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita terus memantau penggunaan dana BOS. Pada beberapa keperluan, terkadang memang kita ragu untuk penggunaan dana BOS. Namun kita selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, melalui Seksi Pendidikan Madrasah,” jelas Silvia.
Pada kesempatan tersebut, Kasubbag Tata Usaha tak lupa mengingatkan agar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan MTsN 5 Limapuluh Kota menuangkan bukti kerja mereka ke dalam Aplikasi e-Kinerja. Karena e-Kinerja merupakan bukti kongkrit hasil kinerja dan dasar dalam pembayaran hak ASN.(Nina)