Pasaman, Humas--Saat lawatan ke KUA Kecamatan Mapat Tunggul, Selasa (25/6), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Edy Ridwan meminta informasi kedisiplinan aparatur.
Edy Ridwan kepada Kepala KUA Syahrizal meminta tegas dalam penegakan disiplin Kerja kepada jajaran. Baik terhadap PNS, PPPK maupun Penyuluh Agama Islam.
Edy menjelaskan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan tentang Disiplin PNS nomor 94 Tahun 2021, untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas pegawai itu sendiri. Sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur Pemerintahan, dapat berjalan semestinya.
Dibuka Kasubbag, sesuai laporan diterima ada sejumlah ASN di KUA yang indisipliner.
Sambungnya, di balik kedisiplinan ada reward dan punishment.