Limapuluh Kota, Humas - MTsN 6 Limapuluh Kota tekan MoU dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (6/11). Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kepala MTsN 6 Limapuluh Kota, Muhardi, dan Kepala Satpol PP, diwakili Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rinaldi. Hadir juga Kasi Penegakan Hukum, Sri Novita.
Dalam sambutan dan arahannya, Muhardi mengatakan, MoU yang ditandatangani tersebut berisikan sejumlah kerja sama yang bertujuan untuk mewujudkan sinergitas pembinaan moral dan prilaku siswa. Di samping itu juga untuk meningkatkan interaksi dan komunikasi intens, serta bersama mencari solusi terhadap gangguan ketertiban dalam PBM.
“Selain beberapa point kerja sama di atas, yang lebih penting kita tekankan dalam kerja sama ini adalah pihak pertama memberi penyuluhan dan sosialisasi kepada siswa madrasah terkait perilaku kepatuhan dan kedisiplinan,” terang Muhardi.
Muhardi berharap, dari kesepakatan dua instansi ini akan lahir kedisiplinan yang kuat dari siswa madrasah. Ketertiban semakin terjaga, khususnya di madrasah, dan siswa dapat mempraktekkannya di mana saja berada.
Rinaldi, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan kerja sama ini dilakukan agar sosialisasi tentang peraturan dapat tersampaikan kepada siswa. Siswa dapat mematuhi peraturan dengan baik. Rinaldi mengingatkan jangan sampai ada siswa yang terjaring razia Satpol PP.
“Kita berharap siswa dan ASN jangan sampai ada yang terjaring razia. Untuk ASN kami ingatkan, jangan keluar pada saat jam dinas, karena Satpol PP akan melakukan razia pada waktu-waktu tertentu,” Rinaldi mengingatkan.
Rinaldi menambahkan, tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan memberi perlindungan kepada masyarakat. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, ia mengatakan Perda ini berkaitan dengan siswa, misalnya berkeliaran sewaktu jam pelajaran sekolah, mengonsumsi narkoba, menghisap inhalan (zat yang menimbulkan halusinasi), menghisap lem, tinner, serta LGBT.
“Kita sekali lagi mengimbau agar siswa memperhatikan Perda ini. Jangan sampai melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Perda tersebut. Karena sanksi yang akan diterima jika melakukan pelanggaran adalah hukuman kurungan selama 6 bulan dan/atau denda 50 juta", tutup Rinaldi.
Selanjutnya pada kegiatan tersebut, dihadapan 620 siswa, tenaga pendidik, dan tenega kependidikan MTsN 6 Limapuluh Kota, Rinaldi memaparkan program kerja Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota.(Wel/Nina)