Negara Hadir Fasilitasi Umrah Mandiri, Lindungi Jemaah dari Risiko Ilegal

Padang, Humas — Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kini menegaskan kehadirannya dalam memfasilitasi umat yang ingin menunaikan ibadah umrah secara mandiri. 

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Dr. H. M. Rifki, M.Ag, menjelaskan bahwa melalui regulasi baru ini, negara ingin memastikan setiap perjalanan umrah—termasuk yang dilakukan secara mandiri—berjalan aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum.

Selama ini, praktik umrah mandiri memang sudah berjalan di tengah masyarakat, namun belum memiliki payung hukum yang jelas, negara kini hadir untuk memfasilitasi. Tapi tentu ada konsekuensinya: harus mengikuti ketentuan resmi agar tidak menimbulkan masalah,” ujar Rifki, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, ketentuan ini juga menjadi upaya pencegahan agar tidak muncul penyalahgunaan, seperti individu yang tanpa izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengajak orang lain berangkat bersama dan menerima pembayaran.

“Misalnya saya bukan travel umrah, tapi mengajak teman-teman lain untuk berangkat dan mereka bayar ke saya, itu tidak boleh. Itu pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut Rifki, praktik seperti ini kerap ditemukan dalam promosi atau iklan-iklan tidak resmi di media sosial. Karena itu, undang-undang baru dengan tegas mengategorikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana yang bisa dikenai sanksi.

“Negara tidak ingin jemaah dirugikan. Karena itu, semua harus melalui mekanisme yang jelas dan lembaga berizin. Ini bagian dari perlindungan,” jelasnya.

Lebih jauh, Rifki menyebut kehadiran negara dalam tata kelola umrah mandiri ini juga merupakan bentuk pelayanan yang berkeadilan. Pemerintah tidak bermaksud membatasi masyarakat, melainkan memastikan ibadah umrah dapat diakses secara aman dan bermartabat.

“Tujuannya bukan membatasi niat ibadah, tapi memastikan semua jemaah mendapatkan perlindungan dan kepastian layanan. Kita ingin umrah mandiri menjadi ibadah yang tertib, nyaman, dan penuh keberkahan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan. “Pastikan travel yang digunakan memiliki izin resmi PPIU. Jangan tergiur oleh harga murah tanpa legalitas yang jelas,” pungkasnya.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, negara tidak hanya memperkuat tata kelola ibadah, tetapi juga memastikan setiap langkah menuju Tanah Suci berada dalam lindungan hukum dan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat.


Editor: Risna
Fotografer: Istimewa