Nikah Tidak Tercatat Timbul Masalah, Nikah Tercatat Raih Sakinah

Pasaman, Humas--Praktik pernikahan yang tidak tercatat, dipastikan akan membuncahkan masalah yang tidak kecil.

Pernyataan ini dikembangkan Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabiupaten Pasaman Hasyyunil, menanggapi masih adanya praktik-praktik nikah tidak tercatat di tengah masyarakat, khususnya ranah Pasaman, dengan masih dilakukannya isbat nikah yang digelar Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Selasa (9/7).

Hasyyunil mengedepankan, Kementerian Agama Kabupaten Pasaman terus berikhtiar, melakukan program-program bijak, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Dengan pencatatan nikah, menurutnya merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

Dari kajian Kasi Bimas, praktik pernikahan yang tidak tercatat menimbulkan berbagai masalah yang tidak kecil, baik persoalan hukum dan sosial yang dianggap merugikan bagi pasangan, maupun anak-anak mereka di masa mendatang.

Katanya lagi, pencatatan nikah di KUA bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga memberi legitimasi hukum yang diperlukan. Tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum, yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi keluarga.

Kajiannya ini merujuk dari Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 19 Tahun 2018, tentang pencatatan perkawinan. Disana disampaikan jelas, pencatatan perkawinan atau pernikahan sangat diperlukan sekali, untuk perlindungan hukum, dan pencatatan nikah memiliki manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga.

Dengan pencatatan yang sah, Hasyyunil mengatakan pasangan dapat memastikan hak-hak suami istri terlindungi, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris.

Lebih lanjut, Hasyyunil menjabarkan pencatatan nikah itu dalam Akta Perkawinan, yang dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan dan penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penting nikah tercatat, Hasyyunil menghimbau Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam proaktif menjelaskan kepada masyarakat, lewat berbagai program kerja.


Editor: Yusuf AS AZ
Fotografer: abie