Kota Solok (Humas) – Suasana haru menyelimuti Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Harapan pada Jumat, 04 Oktober 2024. Pasangan muda, Oki Saputra, 24 tahun, warga Kelurahan Aro IV Korong, dan Erma Rezi, 25 tahun, warga Jawi-jawi Guguk, Kabupaten Solok, resmi mengikat janji suci pernikahan.
Prosesi akad nikah yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Tanjung Harapan, Zulkifli Zukma, berjalan khidmat. Meski sempat terjadi sedikit kendala saat pengucapan ijab kabul, namun akhirnya Oki berhasil mengucapkan kalimat sakral tersebut dengan lancar.
Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, Oki dan Erma telah mengikuti proses penasehatan perkawinan di KUA. Hal ini dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman yang cukup bagi keduanya dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Dalam sambutannya, Kepala KUA menekankan pentingnya penasehatan perkawinan. "Penasehatan ini sangat penting untuk memberikan bekal bagi calon pengantin dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. Dengan bekal pengetahuan yang cukup, diharapkan mereka dapat membangun rumah tangga yang bahagia dan harmonis," ujar Zulkifli.
"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, kami telah resmi menjadi suami istri. Terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan semua yang telah mendukung kami dalam perjalanan ini. Kami berkomitmen untuk saling mencintai, menghormati, dan membangun kehidupan rumah tangga yang bahagia sesuai ajaran Islam. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi pernikahan kami dan memberikan petunjuk dalam setiap langkah yang kami ambil. Terima kasih atas doa dan dukungannya," ucapOki Saputra.
Acara akad nikah berlangsung selama kurang lebih 40 menit dan diakhiri dengan doa bersama. Setelah resmi menjadi suami istri, Oki dan Erma menerima ucapan selamat dari keluarga, kerabat, dan para tamu undangan. Semoga pernikahan mereka diberkahi oleh Allah SWT. (helda/MH)