Pastikan Proses Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Sampai Kepada Masyarakat, Kemenag Kota Bukittinggi Gelar Sosialisasi Penyebaran Informasi Haji

Bukittinggi, Humas-- Dalam rangka menyukseskan Penyelenggaraan ibadah haji seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Koordinasi Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022. Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebaran Informasi Haji dan Umrah Kamis (23/02) bertempat di aula MAN 1 Bukittinggi.

Kegiatan ini menghadirkan 40 peserta utusan Dinas Kesehatan, Bagian Kesra Pemko, MUI, Kominfo, RRI Regional 1 Bukittinggi, LKAAM, KBIHU, PPIU, PWI, Humas Polres, Pokjaluh, Pokjahulu, Humas Kemenag serta Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Hj. Misra Elfi didampingi Pelaksana, Mulkhairat mengatakan."Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sehingga dengan demikian  hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan," jelasnya.

Selanjutnya Hj. Misra Elfi mengatakan sebagai penyelenggara ibadah Haji, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi harus memberikan informasi yang valid dan rinci kepada masyarakat, terutama pihak terkait dan masyarakat pengguna jasa pelayanan ibadah haji. Disamping itu tidak kalah pentingnya adalah para pemangku kepentingan terkait informasi haji baik dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi maupun instansi terkait dan tokoh masyarakat. Hal inilah yang melatarbekangi terselenggaranya kegiatan hari ini," tuturnya lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Hj. Linda Faroza, menyampaikan, seluruh jamaah haji pada tahun ini, harus melewati tes kesehatan (istitaah). Hal ini menjadi syarat utama bagi para jamaah untuk melalukan pelunasan.

“Sejak awal mula pemeriksaan kesehatan pada November 2023, hingga kini, terdapat 332 calon jamaah yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Dari jumlah itu, 58 jamaah dinyatakan istitaah, 274 dinyatakan istitaah dengan pendampingan. Pendampingan yang dimaksud, pendampingan obat obatan termasuk pendampingan bantuan lainnya,” jelasnya.

Ada penambahan pemeriksaan kesehatan jamaah haji, pemeriksaan medis, pemeriksaan kognitif, pemeriksaan mental dan pemeriksaan kemampuan melakukan aktivitas keseharian.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Bukittinggi, H. Eri Iswandi, menjelaskan, untuk tahun 2024, estimasi Calon Jamaah Haji (CJH) Bukittinggi diestimasikan sebanyak 339 orang. Para CJH yang berangkat tahun ini, merupakan jamaah dengan nomor porsi yang terdaftar pada minggu ke dua Februari hingga Juni 2012.

“Setelah diverifikasi, terdapat 107 dari 339 jamah, melakukan penundaan, 8 meninggal dunia, 1 orang batal berangkat. Selanjutnya, Kemenag buka peluang untuk Bukittinggi, sebanyak 81 kuota cadangan, yang merupakan calon jamaah tahun 2025, untuk berangkat di 2024 ini,” ungkapnya.

Total ONH secara rata rata nasional Rp93 juta lebih. Setelah dibagi dengan persentase dana BPKH, beban jamaah hanya 60 persen dari Rp93 juta atau sekitar Rp56 juta lebih.

“Dari rata rata nasional itu, kita di Sumbar, karena durasi terbangnya lebih dekat dari daerah Jawa dan pulau lainnya, sehingga jamaah Sumbar hanya membayar Rp51 juta lebih, dikurangi dengan setoran awal Rp25 juta, jadi jamaah kita untuk pelunasan hanya membayar sekitar Rp26 juta lebih. Hingga kini baru 289 jamaah yang sudah melunasi,” jelasnya.

Pelunasan tahap 1 dimulai sejak 10 Januari hingga 23 Februari 2024, bagi jamaah reguler. Pelunasan tahap 2 diisi oleh jamaah yang gagal sistem pada pelunasan tahap 1. Penggabungan anak dengan orang tua, suami dan istri serta saudara kandung. Jika salah satu telah melunasi tahap 1 dan syarat untuk yang akan bergabung, sudah mendaftar minimal lima tahun sebelumnya. Pendamping usia lanjut.(Syafrial)


Editor: Syafrial
Fotografer: Syafrial