Bukittinggi, Humas--Pengelola Basis Data Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Syafrial mengikuti Zoom Meeting yang diadakan SekretarisJenderal Kementerian agama RI, Senin, 21 April 2025.
Kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tim Pengelola Basis Data Kepegawaian pada Kementerian Agama Tahun 2025 dalam rangka interkoneksi data kepegawaian pada aplikasi SIMPEG Kementerian Agama dengan Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan.
Syafrial menyebutkan saat ini sesuai data dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama saat ini jumlah ASN pada Kementerian Agama pertanggal 14 April 2025 berjumlah 256.670 orang, terdiri dari PNS sebanyak 206.784 orang dan PPPK sebanyak 45.886 orang.
Validasi data kepegawaian adalah proses memastikan keakuratan dan kelengkapan data kepegawaian yang disimpan dalam sistem, baik itu data pribadi, riwayat pekerjaan, maupun data terkait kinerja. Proses ini penting untuk memastikan bahwa sistem informasi kepegawaian berfungsi dengan baik dan data yang digunakan untuk pengambilan keputusan adalah akurat.
Narasumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama Republik Indonesia, Deby dalam materinya menyampaikan bahwa Pengelolaan Basis Data Kepegawaian (PBDK) merupakan proses sistematis untuk memastikan integritas, akurasi, dan keamanan data pegawai dalam sistem seperti SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.02/2023 tentang Tata Kelola Data Kepegawaian dan menguraikan langkah teknis pengelolaan PBK di lingkungan Kementerian Agama RI.
"Tujuan Pembentukan PBDK untuk memastikan konsistensi data antara SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web dan meningkatkan akurasi data kepegawaian untuk pembayaran gaji dan tunjangan," jelasnya
Lebih lanjut narasumber menyampaikan terkait Prosedur Teknis PBDK yaitu memastikan NIP sesuai format 18 digit dan valid di SIASN Status Kepegawaian, Verifikasi status aktif/non-aktif (misal: pensiun, meninggal, mutasi, Melakukan validasi dan rekapitulasi presensi pegawai dan mengirimkannya kepada PPABP setiap bulannya maksimal tanggal 5, membandingkan data antara SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web secara berkala.
Sementara itu disisi lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kasubbag Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair menyambut baik Sosialisasi KSJ Nomor 21 tahun 2025 terkait Pengelola Data Kepegawaian tersebut.
"Validasi data kepegawaian merupakan bagian penting dari pengelolaan kepegawaian yang efektif. Dengan memastikan keakuratan dan kelengkapan data, Satker Kementerian Agama Kota Bukittinggi khususnya dapat mengelola kepegawaian dengan lebih efisien dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara tepat," tuturnya
Beliau juga meminta untuk selalu mengupdate data Kepegawaian dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi sesuai perubahan yang ada dengan memperhatikan atara lain ketepatan Nama, NIP, golongan ruang, unit kerja dan status perkawinan dan anak tertanggung terutama yang berkaitan dengan masalah keuangan (Syafrial )