Tujuan:
Meningkatkan pengetahuan dan kesigapan pegawai dalam menghadapi situasi darurat kebakaran dan bencana alam.
Meminimalisir korban jiwa dan kerusakan harta benda akibat kebakaran dan bencana alam.
Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Ruang Lingkup:
Pedoman ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, termasuk pegawai di Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Madrasah Negeri.
Kebijakan:
Setiap pegawai wajib memahami dan mengikuti pedoman ini.
Setiap unit kerja wajib memiliki rencana penanggulangan darurat kebakaran dan bencana alam.
Simulasi penanggulangan darurat kebakaran dan bencana alam wajib diadakan secara berkala.
Alat pemadam api ringan (APAR) dan peralatan evakuasi harus selalu tersedia dan terawat dengan baik.
Prosedur Penanggulangan Darurat Kebakaran:
1. Pencegahan:
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik dan peralatan yang mudah terbakar.
Menyediakan APAR di setiap ruangan.
Memberikan pelatihan kepada pegawai tentang cara menggunakan APAR.
Melarang merokok di dalam gedung.
2. Tindakan Saat Terjadi Kebakaran:
Segera membunyikan alarm kebakaran.
Melakukan evakuasi diri dengan tenang dan tertib.
Membantu orang lain yang membutuhkan evakuasi.
Melaporkan kejadian kebakaran kepada pemadam kebakaran.
Mencoba memadamkan api kecil dengan APAR jika memungkinkan.
3. Pasca Kebakaran:
Melakukan pendataan korban jiwa dan kerusakan harta benda.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya.
Melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Prosedur Penanggulangan Darurat Bencana Alam:
1. Pencegahan:
Melakukan monitoring dan analisis potensi bencana alam di wilayah setempat.
Menyusun rencana evakuasi dan jalur evakuasi.
Melakukan pelatihan kepada pegawai tentang cara menghadapi bencana alam.
Menyediakan peralatan evakuasi dan tempat penampungan sementara.
2. Tindakan Saat Terjadi Bencana Alam:
Segera mengikuti instruksi dari petugas keamanan atau penanggung jawab.
Melakukan evakuasi diri dengan tenang dan tertib.
Membantu orang lain yang membutuhkan evakuasi.
Mengikuti informasi dan arahan dari pihak berwenang.
3. Pasca Bencana Alam:
Melakukan pendataan korban jiwa dan kerusakan harta benda.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya.
Melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Lampiran:
Daftar peralatan pemadam api ringan (APAR).
Peta jalur evakuasi.
Daftar kontak darurat.
Prosedur evakuasi untuk berbagai jenis bencana alam.
Penutup:
Pedoman ini diharapkan dapat membantu pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi situasi darurat kebakaran dan bencana alam. Pedoman ini akan dikaji dan diperbarui secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Sumber informasi:
Pedoman Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Bencana Alam di Kementerian Agama
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan