Koto Baru, Humas - Pegawai Non PNS MTsN 2 Solok tandatangani Perjanjian Kontrak Kerja dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Bertempat di Ruang kepala, Selasa (20/2).
Kontrak kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Guru, Staff TU, Satpam, Cleaning Servis dan Sopir tersebut ditandatangani langsung Kepala MTsN 2 Solok didampingi Wakil Kepala, Bendahara.
Kepala MTsN 2 Solok Erdinal dalam arahannya menyampaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ada sedikit perubahan terkait dengan kontrak kinerja.
“Kami berterimakasih atas pengabdian bapak/saudara yang telah mengabdi selama ini dengan baik di MTsN 2 Solok. Kami mengajak untuk melaksanakan kerja sesuai tugas dan fungsi yang tertuang dalam kontrak kerja, Isi Absensi setiap hari dan buat laporan kerja sebagai bukti fisik pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Pegawai Non PNS yang terdiri dari guru, Staff, tenaga Cleaning Servis, Satpam, dan Sopir pengemudi, memiliki tugas penting dalam mendukung kelancaran operasional MTsN 2 Solok. Kami berharap untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme serta disiplin dalam bekerja sesuai dengan visi dan misi kementerian agama.
“Pegawai non PNS adalah bagian dari keluarga besar MTsN 2 Solok yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu mari selalu berkomitmen, berdedikasi, dan disiplin serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, yang ada sekarang ini tidak dijanjikan bisa diangkat menjadi ASN (PPPK/PNS), namun kalau ada formasi akan di peroritaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkan Erdinal. “Sesuai UU ASN nomor 20 Tahun 2023, seharusnya mulai bulan November 2023, semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk menerima tenaga honorer. Alhamdulilah kita di Kementerian Agama masih diperkenankan melakukan pembaharuan kontrak kerja dengan teman-teman Non PNS yang selama ini sudah mengabdi di MTsN 2 Solok, ujarnya.
Selanjutnya dengan adanya pembaharuan kontrak kerja selama setahun ini, Pegawai Non PNS bisa bekerja dengan tenang tanpa ada rasa khawatir dan was-was atas nasib dan masa depan untuk satu tahun ke depan. “Semoga dengan adanya kejelasan ini, saudara- saudari dapat bekerja lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi Kantor Kementerian Agama,” tuturnya lagi. Rahmat | Fendi