Pegawai Non PNS pada KUA Kecamatan Tandatangan Kontrak Kerja

Koto Baru, Humas - Pegawai Non PNS yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan menandatangani kontrak kerja dengan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Kamis (29/2) di aula Raudathul Fikri.

Penandatanganan kontrak kerja ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. ZUlkifli, S.Ag, Kasi Bimas Islam Zulfatmai, S.Ag dan Koordinator Kepegawaian Sesmadewita.

Kakan Kemenag yang memberikan arahan sebelum penandatangan mengapresiasi peran Pegawai Non PNS pada KUA Kecamatan, karena bagaimanapun juga merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam melayani masyarakat.

"Kami mengapresiasi peran dan tugas bapak / ibuk pegawai Non PNS yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terpengaruh status yang disandang," ujar Kakan Kemenag.

Disampaikan juga, untuk memaksimalkan layanan KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama, pegawai haruslah mengetahui visi misi dan program prioritas lembaga Ikhlas Beramal ini, yang salah satunya adalah revitalisasi KUA dan digitalisasi layanan.

Kakan Kemenag menambahkan, merujuk UU ASN nomor 20 Tahun 2023, seharusnya mulai bulan November 2023, semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk menerima tenaga honorer.

"Alhamdulilah kita di Kementerian Agama masih diperkenankan melakukan pembaharuan kontrak kerja dengan teman-teman PPNPN yang selama ini sudah mengabdi di lingkungan Kantor Kementerian Agama termasuk KUA," ulas Kakan Kemenag.

Menutup arahannya Kakan Kemenag berharap setelah penandatangan kontrak ini menambah motivasi kerja. Fendi


Editor: Fendi
Fotografer: Fendi